Polda Kalsel amankan dua kapal angkut 30 ton BBM ilegal
Selain tindak pidana ilegal BBM, Ditpolairud Polda Kalsel juga mengungkap kasus pencurian batu bara karungan yang kini masih marak terjadi.
Anggota Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan mengamankan dua unit kapal dengan muatan sekitar 30 ton bahan bakar minyak ilegal di perairan Selat Laut Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Kami lakukan dua kali penindakan dalam waktu berbeda terhadap kapal pembawa solar tanpa izin itu," kata Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Gatot Wahyudi, di Banjarmasin seperti dikutip Antara, Rabu (17/10).
-
Dimana pengecekan stok BBM dan elpiji dilakukan? Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU simpang PT Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan agen elpiji, PT Tendano.
-
Bagaimana cara pemerintah menghemat BBM? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
-
Apa yang dimaksud dengan program SMS Pisan di Banyuwangi? Program SMS Pisan, kepanjangan dari Sapi Manak Setahun Pisan (sapi beranak setahun sekali) terus digalakkan Pemkab Banyuwangi.
-
Siapa yang melakukan pemantauan ketersediaan BBM di SPBU Batam? Di wilayah yang sama, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman melakukan pemantauan ketersediaan BBM di SPBU di wilayah Batam.
-
Mengapa Pertamina Patra Niaga perlu memastikan kelancaran layanan BBM di jalur menuju Banyuwangi? “Dengan terkoneksinya tol trans jawa, jalur darat dari Jawa menuju Bali meningkat signifikan, apalagi ketika liburan saat ini. Karena itu, kesiapan layanan BBM bagi mobilitas masyarakat dan kecepatan pengisian bahan bakar kapal bisa sangat mempengaruhi operasional penyebrangan ASDP serta kelancaran proses bongkar muat kapal di Pelabuhan,” terang Arya.
-
Di mana gempa Bantul berpusat? Gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Bantul menjadi sebuah alarm pengingat tentang keberadaan zona subduksi yang masih aktif di wilayah selatan Pulau Jawa.
Gatot mengatakan kapal pertama yang diamankan pada Jumat (5/10), yakni kapal tanpa nama saat melakukan pengangkutan solar sebanyak 20,20 ton.
Kemudian pada Kamis (11/10) kembali ditangkap kapal KM Hidayah Makmur Namira di perairan Selat Laut Batulicin tepatnya di Muara Sei Tanah Merah yang membawa 9,18 ton BBM jenis solar tanpa bisa menunjukkan legalitasnya.
"Dari kasus ini ada dua tersangka RD (41) warga Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara dan MS (29) warga Tanah Bumbu. Tersangka dijerat pasal 53 Undang Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara," ujar Gatot.
Selain tindak pidana ilegal BBM, Ditpolairud Polda Kalsel juga mengungkap kasus pencurian batu bara karungan yang kini masih marak terjadi. Saat pelaku diamankan mereka sedang melakukan pencurian batu bara di atas tongkang di perairan Muara Banjar.
"Sebenarnya ada enam pelaku namun saat kelotok mereka yang sedang digiring untuk menuju Mako Ditpolairud bocor dan kandas, empat orang menceburkan diri ke sungai dan kabur, sehingga dua orang saja yang berhasil diamankan dan disita 400 karung berisi batu bara," terangnya.
Sebelumnya, Polda Kalsel juga diamankan 5 tersangka pencuri batu bara karungan di perairan Sungai Barito tepatnya depan doking PT Patria Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala pada (17/9).
"Sebanyak empat orang diamankan saat beraksi di atas tongkang SM 365/TB Bomas Gracia dengan barang bukti 5,2 ton batu bara dan 2 sekop serta satu kelotok. Kemudian 1 pelaku lagi dari barang bukti 500 karung atau 6 ton batu bara. Untuk pelaku yang kabur kami imbau menyerahkan diri, karena jika tertangkap diambil tindakan tegas," kata Gatot.
Gatot mengakui, jajarannya menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani, dengan 14 penekanan kepada Ditpolairud.
Penekanan itu di antaranya menjamin dan menjaga keamanan nelayan, kecepatan mendatangi kecelakaan air, peningkatan binmas perairan, termasuk mengungkap kasus ilegal BBM, penyelundupan narkoba hingga tenaga kerja dan sebagainya.
"Jadi selain upaya represif penegakan hukum, kami juga terus meningkatkan binmas perairan yang tak kalah penting dilakukan untuk terus mengedukasi masyarakat pesisir khususnya, agar menjaga wilayah tetap kondusif serta tidak melakukan tindak pidana," kata Gatot pula.
Para tersangka kasus batu bara karungan ini dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun.
Baca juga:
Dedi diamankan usai jual solar ilegal
Polda Papua tangkap 2 kapal terlibat praktik 'kencing minyak'
Polisi tangkap pengedar ribuan liter BBM ilegal hasil sulingan sumur tua
Selewengkan BBM, dua pegawai SPBU raup Rp 18 juta per bulan
Bawa 135 ton solar dan bensin ilegal, Bokcik diringkus polisi