Polda Kalteng Tangkap IRT dan Petani Atas Kepemilikan Sabu
Penangkapan keduanya dilakukan di dua tempat yang berbeda.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kotawaringin Timur dan seorang petani di Kabupaten Kapuas terkait kepemilikan sabu-sabu dengan total berat 364 gram lebih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo mengatakan, IRT berinisial D (51) ditangkap di Jalan Damang Siman Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan petani berinisial I (40) ditangkap di Jalan Cristopel Mihing Kabupaten Kapuas.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
"Dari tangan IRT itu kami anggota berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat 305 gram sabu dan dari Irmanto berhasil menyita 198 paket sabu siap edar dengan berat 59,88 gram," kata Nono dilansir Antara, Rabu (24/3).
Dia menuturkan, penangkapan keduanya dilakukan di dua tempat yang berbeda. Pertama yang berhasil dibekuk adalah pria berprofesi sebagai petani itu pada Kamis (18/3) pada pukul 20.30 WIB di kediamannya. Sedangkan Darmawati dibekuk di kediamannya pada Jumat (19/3) sekitar pukul 09.00 WIB, tanpa ada perlawanan.
"Keduanya saat ditangkap oleh anggota kita, sama sekali tidak ada melakukan perlawanan. Itu karena mereka tahu perbuatannya salah, makanya mereka kooperatif saat diamankan beserta barang buktinya," katanya.
Nono menegaskan, D merupakan pemain lama yang mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Kotawaringin Timur. Bahkan sebelum ditangkap, beberapa bulan lalu D juga menerima sabu-sabu dari seseorang berinisial ME kurang lebih dua ons.
"Hingga pada pengiriman yang kedua, anggota kita berhasil mengamankan pelaku dengan barang buktinya yakni 305 gram," ucapnya.
Sementara itu sabu-sabu milik I yang sudah siap edar, biasanya dijual kepada penambang emas yang berada di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.
"Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya berdalih mengedarkan narkoba dan menerima titipan dari orang lain untuk dijual kepada para pemakai, baik di Kotim maupun Kapuas," ungkap Nono.
Di lokasi yang sama dalam kegiatan jumpa pers tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes K Eko Saputro menambahkan, kedua orang pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda tersebut, kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Keduanya kini sudah mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Perkara tersebut juga akan terus dikembangkan guna menangkap bandar besarnya.
"Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar atau hukuman mati dan seumur hidup," demikian Eko Saputro.
Baca juga:
Polisi Tangkap Kurir 944 Butir Pil Ekstasi di Dekat PN Jakpus
3 Kurir Sabu di Medan Dituntut Mati
Pasok Sabu ke NTT dengan Kapal, Nelayan asal Madura Ditangkap di Kupang
Polda Papua Bekuk Pengedar Narkoba asal PNG, 21 Paket Ganja dalam Karung Beras Disita
Kasus 176 Karung Ganja, 2 Terdakwa Dituntut Pidana Mati