Polda Kaltim sita 29 motor curian di Balikpapan, 5 tersangka dibekuk
Warga diminta tetap waspada dengan kejahatan curanmor.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur berhasil menyita 29 motor curian dari berbagai wilayah di Kota Balikpapan. Dari lima tersangka diringkus, dua di antaranya sebagai tersangka utama, sisanya bertindak sebagai penadah hasil curian.
Penyitaan puluhan motor curian itu dilakukan dalam sepekan terakhir, sejak 22 hingga 28 Februari 2016. Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor membikin jajaran Ditreskrimum harus kerja ekstra mengungkap pelaku pencurian motor meresahkan masyarakat.
"Lima tersangka adalah sindikat curanmor. Kesemua motor curian disita di Balikpapan dalam sepekan ini," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Fajar Setiawan, ketika dikonfirmasi merdeka.com, Senin (29/2) sore.
Fajar mengatakan, kepolisian terus mengungkap jaringan sindikat curanmor lainnya, kemungkinan berkaitan dengan kelima tersangka itu. Dia juga meminta masyarakat terus mewaspadai aksi pencurian motor, tidak hanya di Balikpapan, melainkan juga di wilayah hukum Polda Kaltim.
"Tentu, kasus ini masih dikembangkan. Kami masih mendalami keterangan tersangka, adanya kemungkinan jaringan curanmor lainnya yang berkaitan dengan mereka," ucap Fajar.
"Tapi yang saya garis bawahi bahwa masyarakat mesti terus meningkatkan kewaspadaannya terhadap aksi kejahatan curanmor ini," imbuh Fajar.
Kelima tersangka kini meringkuk di sel tahanan markas Polda Kaltim di Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).