Polda Kepri gerebek gudang handphone tiruan di Batam
Handphone tiruan asal Tiongkok yang mirip produk Samsung diamankan, dengan nilai mencapai Rp 655 juta.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan handphone replika (tiruan) asal Tiongkok yang mirip produk Samsung di Jodoh, Batam, dengan nilai mencapai Rp 655 juta. Polisi menetapkan pemiliknya sebagai tersangka.
"Penggerebekan kami lakukan Sabtu (14/6). Kami sudah memeriksa delapan saksi. Namun hingga saat ini baru KP alias A selaku pemilik barang yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Amazona Pelanomia, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/6).
Handphone replika yang diamankan jenis Galaxy Note, Galaxy Tab, Galaxy Grand, Galaxy Duos, Galaxy S yang berharga sekitar Rp 1-1,5 juta per unit. Sementara untuk barang asli harganya rata-rata masih di atas Rp 4 juta per unit.
Selain berbagai handphone replika merek Samsung, kata dia, juga diamankan 507 kotak handphone replika, 270 antigores, charger, beserta sejumlah baterai cadangan.
"Semuanya replika. Sekilas memang sangat mirip dengan aslinya. Tapi tidak ada yang asli, bagi masyarakat memang harus jeli saat membeli barang tersebut," kata Amazona.
Dia mengatakan, penggerebekan dilakukan di rumah tersangka di Jodoh yang sudah lama menjadi penjual barang replika tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu tersangka akan menjual barang-barang tersebut.
"Tersangka sudah kami amati sejak lama. Setelah pasti kalau barang yang disimpan merupakan handphone replika, barulah kami lakukan penggerebekan," kata dia.
Dia mengatakan, tersangka dikenakan pasal 50 junto 32 Undang-Undang Republik Indonesia 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Batam selama ini dikenal sebagai salah satu daerah peredaran barang-barang replika termasuk handphone produk Tiongkok dengan harga miring.
Amazona mengimbau masyarakat hati-hati saat membeli handphone terutama jenis smartphone agar tidak tertipu dengan barang-barang replika yang banyak dijual di Batam.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Sementara kami masih memeriksa saksi-saksi kasus tersebut," kata Amazona.