Polda Kepri tangkap sindikat penjual bayi jaringan internasional
Selain mengamankan bayi, anggota Resintelmob juga mengamankan bukti kuitansi transaksi penjualan bayi bermeterai.
Satuan Brigadir Mobil (Sat Brimob) Polda Kepri menangkap tiga pelaku penjual bayi jaringan lintas negara di Perumahan Cahaya Garden, Kecamatan Bengkong Sadai, Rabu (15/6). Ketiga pelaku berinisial BAH (55), YA (31) dan EA (47).
"Ke tiga pelaku diduga jaringan penjualan bayi lintas negara terutama Singapura," ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Kamis(17/6).
Jaringan tersebut berhasil diungkap satuan Reserse Intel Mobil (Resintelmob) dipimpin oleh Ipda Rudi Admiral dan berhasil menyelamatkan seorang bayi laki-laki usia 3 Bulan. Ketiga pelaku diduga sebagai pelaku sindikat perdagangan bayi yang sudah terorganisir dan selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Selain mengamankan bayi, anggota Resintelmob juga mengamankan bukti kuitansi transaksi penjualan bayi bermeterai.
"Anggota juga meminta keterangan dari satu orang saksi asal Dabosingkep," kata Hartono.
Hartono menambahkan, ke tiga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut dan ditangani subdit IV Ditkrimum Polda Kepri.