Polda Lampung Panggil Sejumlah Saksi Terkait Temuan Limbah Medis di TPA Bakung
Berdasarkan penyelidikan Polda Lampung terdapat temuan sejumlah barang bukti, berupa botol infus bekas, botol obat cair dari kaca, selang infus, masker, baju hazmat, sarung tangan, kantung plastik kuning, alat pelindung diri (APD), hingga ditemukan nota nama salah satu rumah sakit.
Polda Lampung masih melakukan penyelidikan atas penemuan limbah medis yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung.
"Selain itu, Polda Lampung akan memanggil sejumlah saksi terkait temuan limbah berbahaya tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung dilansir Antara, Rabu (17/2).
-
Di mana lokasi batu lesung yang dipercaya membawa berkah di Lampung Barat? Salah satu yang terkenal adalah batu lesung di Desa Luas, Kecamatan Batu Ketulis.
-
Mengapa Geguduh sangat digemari di Lampung? Di Lampung, geguduh menjadi salah satu kudapan favorit masyarakat setempat. Hidangan ini sangat cocok untuk teman minum kopi dan disajikan ketika acara-acara tertentu.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Di mana Museum Lampung terletak? Museum Lampung terletak di Jl. ZA Pagar Alam No.9C, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
-
Apa fungsi utama Bendungan Batutegi di Lampung? Dilansir dari situs dsdan.go.id, Bendungan Batutegi ini menjadi bendungan yang bisa multipurpose atau fungsi lebih. Bendungan tersebut digunakan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang menjadi penyedia bahan baku air minum untuk kota Lampung dan sekitarnya.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
Ia menyebutkan, berdasarkan penyelidikan Polda Lampung terdapat temuan sejumlah barang bukti, berupa botol infus bekas, botol obat cair dari kaca, selang infus, masker, baju hazmat, sarung tangan, kantung plastik kuning, alat pelindung diri (APD), hingga ditemukan nota nama salah satu rumah sakit.
Menurutnya, berdasarkan hasil temuan alat bukti tersebut, Polda Lampung akan meminta keterangan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Nantinya ada UPT pemrosesan akhir dalam mekanisme pembuangannya, instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pihak rumah sakit akan dipanggil.
Pandra menjelaskan limbah medis yang ditemukan itu diangkut dengan menggunakan truk pengangkut sampah Kota Bandarlampung. Kemudian dari informasi yang berhasil dihimpun Tim Ditres Krimsus, pembuangan limbah medis ini sudah berlangsung lama.
Hal tersebut, menurutnya lagi, mengingat banyak limbah medis yang selama ini sudah dikumpulkan dan dijual oleh para pemulung kepada pihak pengepul.
"Selanjutnya, kami juga akan melaksanakan gelar perkara, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. Ini kami bergerak cepat, nantinya akan dijabarkan dalam proses penyelidikan. Proses pemanggilannya akan dilakukan sesegera mungkin," ujar Zahwani Pandra pula.
Selain itu, Polda Lampung juga akan memanggil saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup. Terkait sampah tersebut B3 atau B2, saat ini masih dalam tahap penyelidikan semua informasi di lapangan akan dikumpulkan. Penyelidikan yang dilakukan sesuai fakta-fakta awal yang ditemukan di TPA Bakung.
Polda Lampung juga memberikan beberapa pasal terkait temuan limbah medis di TPA Bakung, seperti Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal itu hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar," katanya pula.
Kemudian ada juga Pasal 103 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Baca juga:
Wali Kota Bakal Tegur Rumah Sakit di Bandar Lampung Buang Limbah Beracun ke TPA
Dua Tersangka Baru Pembuang Limbah Medis di Bogor Buron
Pemkot Tangerang Dalami Pengelolaan Limbah Hotel Tempat Isolasi Pasien Corona
Pemkot Tangerang Minta Pihak Hotel Tanggung Jawab Terkait Persoalan Limbah Medis
Begini Penampakan Hotel di Tangerang Diduga Terkait Pembuangan Limbah Medis
Limbah Medis di Bogor Berasal dari Hotel Pusat Isolasi Covid-19 di Tangerang