Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Kasus ini terkait pekerjaan proyek jalan nasional berupa konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami-Sri Bowono-Simpang Sri Bowono tahun 2018 hingga 2019, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp65 miliar.
Polda Lampung telah menetapkam lima orang tersangka atas perkara dugaan korupsi PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM). Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (23/4) kemarin.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut saat gelar perkara turut dihadiri Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro Ahli hukum Pidana Unila, Pejabat Utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Penyidik dari Subdit III Tipidkor Fungsi Pengawas Internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dari hasil Gelar Perkara khusus tersebut disimpulkan penetapan beberapa tersangka dari 4 Laporan Polisi dan/atau ke-5 tersangka yaitu, BWU, HE, BHW, SHR, dan terkahir RS," Pandra dalam keteranganya, Sabtu (24/4)
Dari kelima tersangka tersebut terdapat dua orang warga luar Provinsi Lampung sedangkan tiga orang tersangka lainnya masih nunggu keputusan. Keputusan itu berdasarkan persetujuan dan hasil gelar perkara.
Pasal yang disangkakan kepada kelima yakni Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHPidana dengan hukuman minimal 4,5 tahun penjara.
"Selanjutnya Subdit-III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Lampung akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut dengan mengikuti keputusan dari hasil gelar perkara khusus yang telah disepakati," jelasnya
Kasus ini terkait pekerjaan proyek jalan nasional berupa konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami-Sri Bowono-Simpang Sri Bowono tahun 2018 hingga 2019, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp65 miliar.
Sementara, pengembalian uang pengganti kerugian negara telah dikembalikan sebanyak Rp10 miliar yang dilakukan oleh pimpinan PT UMR. Pengembalian itu dilakukan dengan cara dicicil secara bertahap tahap.
Rinciannya, tahap I sebesar Rp3 miliar pada tanggal 6 April 2021, tahap II Rp3 miliar pada 7 April 2021, dan tahap III serta IV dilakukan di 8 April 2021 yang nilainya masing-masing Rp3 miliar dan Rp1 miliar.
Baca juga:
Dugaan Korupsi Belasan Miliar, Kejati Jabar Usut Penggunaan BOS untuk Soal Ujian
Kejari Depok Masih Dalami Dugaan Korupsi Damkar
Kejati Sumsel Sita 2 Mobil Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Hasil Tes di Atas Rata-Rata, Penyidik KPK Penerima Suap Kehilangan Integritas
Dalami Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Lima Saksi