Polda Malut Tetapkan Tersangka Anggota DPRD Viral Tabrak Polantas
Sedangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap WZI, lanjut Adip, dirinya telah mengakui kesalahan atas apa yang diperbuatnya karena khilaf pada saat kejadian tersebut.
Dit Reskrimum Polda Maluku Utara kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD Malut berinisial WZI dengan mengajukan sebanyak 29 pertanyaan, pasca ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap personel polisi lalu lintas.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan, bahwa setelah ditetapkan tersangka, WZI hari ini Kamis (5/7) pagi tadi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang bertempat di Kantor Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang sedang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam video yang viral? Sebuah video memperlihatkan Panglima TNI dengan santai beli nasi di warteg.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang ditunjukkan oleh kepala desa dalam video viral tersebut? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @infogrobogan.id pada Selasa (17/10), tampak seorang pria sedang memamerkan uang. Diketahui pria itu merupakan seorang kepala desa di Grobogan.
"Sebanyak 29 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka," kata Adip dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8).
Selain memeriksa WZI, Adip juga menyampaikan bahwa penyidik juga memeriksa delapan orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.
"Selain WZI, penyidik juga sudah memeriksa 8 orang yang terdiri 6 orang saksi termaksud saksi korban, saksi yang menyaksikan langsung, maupun saksi sebagai petunjuk serta 2 orang saksi ahli Pidana dan Forensik," sebutnya.
Sedangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap WZI, lanjut Adip, dirinya telah mengakui kesalahan atas apa yang diperbuatnya karena khilaf pada saat kejadian tersebut.
"WZI sudah mengakui perbuatannya dan selain itu penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit Mobil Vellfire dengan Nomor Polisi DB 1314 MM, yang diduga digunakan untuk menabrak korban," katanya.
"Tahap selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yaitu melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas Tahap 1 Ke Jaksa penuntut umum, atas perbuatan yang di lakukan, WZI melanggar Pasal 211 dan 212 KUHPidana dengan ancaman 4 Tahun penjara," tambahnya.
Sebelumnya, Hasil gelar perkara dilakukan polisi itu menetapkan WZI sebagai tersangka tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas lalu lintas.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, status WZI dari saksi dinaikkan menjadi tersangka, dan telah diterbitkan penetapan pengalihan status dengan Nomor: S.Tap/12.b/VII/2021 /Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021 tentang peningkatan status tersangka WZI dan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Senin (2/8).
Menurut dia, tindakan WZI mengancam keselamatan pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah sebagaimana dimaksud pada rumusan Pasal 211 atau 212 KUHP.
Dalam gelar perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Malut, para Kasubdit Dit Reskrimum Polda Malut, personel Itwasda Polda Malut, dan personel Bidkum Polda Malut.
Menurut dia, kasus terkait tindak pidana melawan petugas yang terjadi pada 8 Mei 2021 lalu, WZI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, sehingga dengan adanya penetapan tersangka tersebut, selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kasus yang menjadi viral saat WZI secara sengaja diduga melakukan kekerasan dengan cara menabrak seorang anggota Polantas Polres Ternate, saat mengatur arus lalu lintas di kawasan Kampung Pisang, Sabtu (8/5) petang.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi, sekaligus terlapor dengan dukungan alat bukti berupa HP merek Samsung yang digunakan merekam peristiwa itu. Polisi menerapkan Pasal 212 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP serta Pasal 311 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejadian bermula saat Brigadir Polisi Abdul Muis Suroto sedang bertugas di perempatan Patung Tugu Berdarah di Kelurahan Kampung Pisang, untuk mengurai kemacetan di pertigaan Jalan Seruni dan Jalan KH Dewantoro, di Kelurahan Kampung Pisang.
Setelah kemacetan terurai dan hendak kembali ke pos perempatan Patung Tugu Berdarah, dia melihat mobil Toyota jenis minibus warna abu-abu metalik nomor registrasi DB 1314 MM yang berhenti dan menurunkan seorang perempuan di tikungan Jalan KH Dewantoro, sehingga kendaraan lain terhambat.
Kemudian, polisi mendatangi mobil itu dan meminta pengemudinya memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi hanya diam saja. Pada imbauan pertama pengemudi hanya memajukan mobilnya sekitar satu setengah meter dari tempat awal.
Bahkan, saat itu, masih terjadi kemacetan di area tersebut, sehingga polisi itu kembali meminta sopir memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas tersebut, sehingga tak lama kemudian Wakil Ketua DPRD Maluku Utara asal Partai Gerindra itu menabrak anggota polantas itu.
(mdk/rhm)