Viral Anggota DPRD Depok Gunakan Plat Palsu saat Kampanye, Polisi Turun Tangan
Tajudin tidak mengetahui bahwa plat nomor kendaraan miliknya untuk berkampanye menggunakan plat palsu.
Sebuah video yang menunjukkan aktivitas kampanye anggota DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri, menjadi viral. Video tersebut diambil di pintu keluar tol Sawangan, Pancoran Mas, Depok, dan menampilkan kendaraan Suzuki Jimny yang diduga menggunakan plat nomor palsu, yaitu B 475 HTJ.
Dalam video berdurasi sekitar tiga menit itu, Tajudin terlihat berdiri di atas mobil yang dihiasi berbagai stiker sambil mengampanyekan pasangan calon nomor urut satu, Imam-Ririn, melalui pengeras suara.
Menanggapi situasi ini, Tajudin mengaku tidak menyadari bahwa plat nomor kendaraannya yang digunakan untuk kampanye adalah palsu. Ia mengonfirmasi bahwa mobil tersebut adalah miliknya yang telah dibeli beberapa waktu lalu.
"Anak buah saya, saya nggak tahu, iya mobil dulu, beli dulu," kata Tajudin saat dihubungi oleh media pada Rabu (16/10/2024).
Ia juga mengakui bahwa kendaraan tersebut memang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan yang seharusnya. Tajudin tidak menyadari bahwa plat nomor asli telah diubah tanpa sepengetahuannya.
"Plat nomornya nggak ternyata itu (tidak sesuai). Saya nggak tahu itu, mobil kan udah lama nggak dipakai-pakai. Saya disuruh ngikut bae (kampanye)," jelasnya.
Tajudin menegaskan bahwa ia tidak mengetahui perubahan plat nomor pada kendaraan yang digunakannya. Ia berencana untuk menegur anak buahnya dan mengambil tindakan sebagai bentuk sanksi.
"Saya omelin, saya suruh push up. Saya anggota dewan pakai nomor mobil begitu kan. Kalau saya tahu, nggak mungkin bang," pungkas Tajudin.
Kepolisian mengambil tindakan
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, menyatakan bahwa Satlantas Polres Metro Depok akan melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan plat nomor palsu oleh anggota DPRD Kota Depok saat kampanye Pilkada Depok.
"Kami akan menyelidiki masalah ini dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat," kata Multazam.
Penggunaan nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan telah diatur. Pelanggaran terhadap penggunaan plat nomor palsu akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memasang tanda nomor kendaraan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 68 ayat (1), dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," jelas Tajudin.