Polda Metro apresiasi putusan hakim tolak praperadilan Buni Yani
Polda Metro apresiasi putusan pengadilan tolak praperadilan Buni Yani. "Selanjutnya kami dari penyidik melakukan penyidikan sesuai dengan KUHAP dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sampai nanti kalau lengkap (p21) tersangka dan barang bukti," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Agus Rohmat.
Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani, tersangka penghasutan SARA. Terkait gugatan itu, Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
"Alhamdulillah puji syukur bahwa putusan telah selesai. Maka kami dari penyidik mengucapkan terima kasih dan salut digelarnya sidang yang berkeadilan," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Agus Rohmat di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Menurut Agus, sapaan akrab Agus Rohmat, tugas Polda Metro Jaya selanjutnya yakni melakukan penyidikan lanjutan terhadap tersangka Buni Yani. Penyidikan lanjutan itu tetap merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Selanjutnya kami dari penyidik melakukan penyidikan sesuai dengan KUHAP dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sampai nanti kalau lengkap (p21) tersangka dan barang bukti," jelasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan praperadilan yang diajukan tersangka Buni Yani ditolak. Pembacaan putusan dilakukan oleh hakim tunggal Sutiyono pada Rabu (21/12) di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penangkapan terhadap pemohon (Buni Yani) adalah sah, oleh karenanya menurut pengadilan, seluruh permohonan pemohon harus ditolak. Dengan demikian seluruhnya harus ditolak," tegas Sutiyono.