Polda Metro Bakal Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Saat ini, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah naik tahap penyidikan.
Dugaan pemerasan ini terjadi di tengah penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Polda Metro Bakal Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dugaan pemerasan ini terjadi di tengah penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Nanti akan kita jadwalkan. Nanti kita bahas lagi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditanya wartawan, Jumat (13/10).
- Polda Metro Jaya Panggil Ketua KPK Firli Bahuri usai jadi Tersangka Pemerasan, Langsung Ditahan?
- Eks Penyidik KPK Bersyukur Firli Bahuri Jadi Tersangka: Terima Kasih Polda Metro
- Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
- Polda Metro Sita Dokumen KPK Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Namun demikian, Ade Safri belum menjelaskan lebih detail terkait kapan dan waktu pemeriksaan terhadap Firli. Sebab, sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain, salah satunya ajudan Firli, Kevin Egananta.
"Salah satu, ada (diperiksa) ADC ya. Ya betul, betul (Kevin didampingi Karo Hukum KPK Ahmad Burhanuddin dan Ajudan Wakil Ketua KPK yang juga anggota Polri Gede Agus),"
sebutnya.
merdeka.com
Secara terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pun tak memungkiri pihaknya akan memeriksa Firli dalam kasus ini. Apabila yang bersangkutan memang layak untuk dimintai keterangan.
"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa. Dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita lihat," sebutnya.
"Ya (alasan saksi diperiksa) kaitannya dong, terkait apa tidak (dalam kasus)," tambah dia.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan. Setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan itu.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan tetap mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Meskipun, Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK pada Kamis 12 Oktober 2023 malam di sebuah apartemen kawasan Jaksel.
"Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani saat ini oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara/pegawai negeri yg ada hubungannya dengan jabatannya tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, walaupun SYL sudah ditahan di KPK," k
ata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (13/10).
merdeka.com
Ade mengatakan, penyidik berkomitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara, termasuk perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
"Kami jamin penyidikan dalam rangka penegakan hukum akan dilakukan profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia.