Polda Metro bekuk tiga sindikat pembobolan minimarket di Pulau Jawa
"Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku sindikat pembobolan minimarket di Pulau Jawa. Ketiganya yakni Puluan Edianto Sirait (32), And Wiyogo Manurung (28) dan Wilson Manurung (27).
"Kami mengamankan tiga pelaku di kawasan Cibinong dan Bekasi pada Kamis (9/6) dini hari. Ketiganya diketahui telah melakukan pembobolan minimarket di beberapa kota di Pulau Jawa," kata Kepala Unit IV Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Asrya Khadafi di Polda Metro Jaya, Kamis (9/6).
Arsya menjelaskan, adapun modus para tersangka yakni berawal dengan ketiganya berkumpul di satu lokasi. Kemudian masing-masing pelaku membawa peralatan seperti gunting baja, linggis dan kunci letter T.
"Kemudian mereka menuju ke tempat-tempat yang sudah ditentukan sebelumnya dengan menggunakan mobil yang disewa dari rental salah satu tersangka. Sejumlah tempat itu yakni seperti Jakarta Barat, Bekasi, Tangerang, Cirebon dan Jawa Barat," ungkapnya.
Di tempat itu lah, papar Arsya, para pelaku berputar-putar untuk mencari toko minimarket yang sudah tutup dan terlihat dalam kondisi sepi.
"Selanjutnya para tersangka merusak gembok rolling door toko dengan menggunakan kunci letter T ataupun gunting baja, dan mencongkel pintu rolling door toko dengan menggunakan linggis, masuk ke dalam dan mengambil barang-barang di sana termasuk DVR (Digital Video Recorder) atau CCTV di lokasi untuk selanjutnya dibuang ke sungai supaya jejaknya tak terdeteksi," jelas Arsya.
Setelah berhasil mengambil barang-barang, para tersangka meninggalkan TKP dengan menutup kembali pintu rolling door dan membuang gembok yang sudah dirusak.
"Kemudian barang-barang hasil curian mereka jual kepada orang bernama Hengky Nainggolan yang berada di daerah Balaraja Tangerang. Dari situ lah kami bisa menyelidiki dan berhasil menangkap mereka," ujarnya.
Bersamanya diamankan sejumlah barang bukti antara lain dua buah linggis, dua buah kunci letter T, satu buah gunting baja, Rantai besi dalam keadaan terputus, tiga buah gembok, satu buah senjata mainan.
"Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutupnya.