Polda Metro Bongkar Pengoplosan Tabung Gas Subsidi jadi LPG 12 Kg
Auliansyah mengatakan, motif tersangka tak lain untuk mendapat keuntungan lebih dari selisih harga penjualan tabung LPG 12 Kg.
Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan tabung gas subsidi 3 kg menjadi 12 Kg. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka inisial SR. SR merupakan pemilik pangkalan gas di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, modus tersangka menyuntikan isi gas tabung elpiji 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram. Sebanyak 48 unit tabung elpiji ukuran 3 kilogram disita sebagai barang bukti.
-
Kapan O ditangkap? Ia ditangkap saat tengah bekerja di pabrik tahu di Kampung Parit Timur, Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
-
Apa aja gejala lidah kebas? Beberapa tanda-tanda yang dapat mengindikasikan adanya lidah kebas antara lain adalah perasaan kesemutan, sensasi terbakar, mati rasa lidah, atau perasaan seperti terkena jarum-jarum.
-
Kapan Ganindra Bimo mulai dikenal luas? Pada tahun 2008, Bimo mulai dikenal lebih luas melalui perannya dalam film layar lebar.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Lula diwisuda? Momen wisuda ini baru saja dibagikan oleh Lula melalui akun Instagram pribadinya.
"Tersangka melakukan pengoplosan gas ukuran 3 kg subsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1).
Auliansyah mengatakan, motif tersangka tak lain untuk mendapat keuntungan lebih dari selisih harga penjualan tabung LPG 12 Kg.
Terkait hal ini, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar," ujar dia.
Auliansyah berharap tindak tegas aparat kepolisian bisa menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas.
"Selain itu meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg (bersubsidi) agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Baca juga:
Aksi Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi Terbongkar, 20 Orang Ditangkap
Warga Banda Aceh Keluhkan Pemakaian Gas Elpiji 12 Kg Cepat Habis, Diduga Oplosan
Aksi Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bogor Kembali Terbongkar, Begini Modusnya
Seorang Pria di Bali Sewa Indekos untuk Oplos Gas LPG Subsidi
Dua Bulan Beroperasi, Pengoplos Gas Elpiji di Riau Raup Rp500 Juta
Terbongkar, Praktik Pengoplosan Elpiji Berkedok Warteg di Bogor Untung Rp90 Juta