Polda Metro Jaya bantah anggotanya terima suap 1,9 M di Bengkulu
Brimob berinisial MN tersebut dianggap hanya melanggar administrasi. MN tak akan mendapatkan sanksi hukum.
Polda Metro Jaya membantah dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus uang suap calon PNS Kabupaten Musi Rawas Utara, Bengkulu. Anggota Brimob Polda Metro Jaya tersebut dianggap tak terlibat lantaran kebetulan bertemu temannya saat penangkapan terjadi.
"Dia ada pada waktu dan tempat yang salah. Lagi bertemu temannya dan tidak ditemukan uang sama dia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (16/9).
Rikwanto menyatakan anggota Brimob berinisial MN tersebut hanya melanggar administrasi. MN tidak akan mendapatkan sanksi hukum.
"Kesalahannya hanya keluar garnisum tanpa lapor pimpinannya. Nanti akan ditindak disiplin saja," terang dia.
Sebelumnya diketahui, Polda Bengkulu memeriksa intensif empat orang yang kedapatan membawa uang Rp 1,9 miliar. Mereka adalah MR (PNS Kabupaten Musi Rawas Utara), IH (Wiraswasta), Brigpol MN (anggota Brimobda Polda Metro Jaya) dan Aipda HE (anggota Polda Bengkulu)
Dari pemeriksaan sementara diketahui uang tersebut merupakan uang suap dari para calon PNS Kabupaten Musi Rawas Utara, Bengkulu yang akan digunakan untuk mengurus kelulusan tes CPNS Pemda Musi Rawas Utara.