Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Video Gay Anak, 2 Pelaku Ditangkap Termasuk Seorang Remaja
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video gay anak atau video gay kids (VGK) di media sosial. Dua tersangka ditangkap, termasuk seorang remaja.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video gay anak atau video gay kids (VGK) di media sosial. Dua tersangka ditangkap, termasuk seorang remaja.
Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Video Gay Anak, 2 Pelaku Ditangkap Termasuk Seorang Remaja
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan penyidik.
"Petugas menemukan dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis. Yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun dijual melalui media sosial,"
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (18/8).
- Selangkah lagi, Anak Jenderal Polda Metro Jaya jadi Wabup Perempuan Pertama di Garut
- VIDEO: Kejutan Polda Metro, Alasan Hentikan Kasus Aiman Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
- Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
- Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan Pornografi Mengintai Anak Indonesia
Ade menjelaskan kasus bisnis video gay anak ini awalnya ditemukan dijual pada akun Telegram pada 26 Juli 2023. Temuan ini kemudian diselidiki lebih lanjut.
Akhirnya, polisi menangkap satu pelaku berinisial R (21) di wilayah Sumatera Selatan pada 3 Agustus lalu. Dilanjutkan menangkap pelaku LNH (16) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Dalam hal ini, anak sebagai pelaku, LNH tidak dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun terhadap tersangka lainnya atas nama R setelah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan lebih lanjut."
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Peran dari LHN dalam bisnis ini adalah selaku admin akun Facebook yang digunakan untuk mempromosikan dan menjual video gay anak.
Apabila ada yang berminat, pembeli akan langsung menghubungi LNH melalui direct message Facebook. Kemudian, pembeli akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang.
"Dan untuk selanjutnya yang bersangkutan ataupun para peminat atau pembelinya akan dimasukkan dalam satu grup telegram, yang di situlah kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak," tutur Ade.
Dalam bisnis ini, kata Ade, video asusila itu dibanderol dengan harga bervariasi. Untuk 110 foto dan video dihargai sebesar Rp10.000, kemudian untuk 220 foto dan video dipatok Rp20.000. "Kemudian 260 foto maupun video seharga Rp25.000, 360 foto dan video harus membayar Rp30.000, dan yang terakhir adalah grup VIP, di mana para pembeli atau peminatnya diwajibkan untuk membayar senilai Rp60.000," ujarnya. Sedangkan untuk tersangka R, Ade menjelaskan tersangka juga berperan mempromosikan dan menjual video asusila lewat akun telegram miliknya. Sama dengan LNH, R juga mematok tarif bervariasi untuk video yang dijualnya.
Dengan tarif kisaran Rp150 ribu untuk foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa. Kemudian, untuk video gay anak dibanderol Rp250 ribu.
"Terdapat 10 akun telegram yang digunakan tersangka ini. Untuk promosi terkait penjualan paket video atau foto asusila anak sesama jenis," ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Khusus untuk LNH yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum juga disertakan Pasal 76i juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.