Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok, 4 Orang jadi Tersangka
Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Tapos, Kota Depok.
Tersangka EP memegang peran yang cukup besar karena mengelola akun judi sekaligus channel youtube dengan nama @dzakki594
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok, 4 Orang jadi Tersangka
Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Tapos, Kota Depok. Polisi mencatat sindikat ini sudah meraup omzet hingga Rp30 miliar.
- Polda Metro Tangkap Lagi Satu Terduga Pelaku Judi Online, Barang Bukti Uang Tunai Rp5 Miliar
- Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online
- Polda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Judi Online sejak 2020, Total 56 Orang jadi Tersangka
- Polda Metro Jaya Akui Kesulitan Tangkap Bandar Judi Online, Ternyata Ini Kendalanya
"Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP dari tahun 2021. Baru pada tahun ini kita bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omset yang sudah dilakukan tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp30 Miliar," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers, Jumat (26/4).
Hendri menyampaikan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu EP (40), BYP (37), DA (24) dan TA (41). EP memegang peran yang cukup besar karena mengelola akun judi sekaligus channel youtube dengan nama @dzakki594.
Di akun itu, tersangka EP memasarkan permainan judi online dengan jenis slot, domino dan poker.
Melalui, konten video membagikan tata cara bagi orang yang ingin bergabung. Ada dua aplikasi yang dipromosikan yaitu slot higgs, domino dan royal dream.
"Modusnya yang dilakukan oleh tersangka EP yaitu melalui channel YouTube yang dimilikinya tersangka memasarkan permainan judi online kepada pemain," ucap dia.
"Jadi para pemain diberikan link, nanti dari link yang ada ini, nanti akan ada aplikasi itu. Jadi nanti bisa didownload dari link tersebut aplikasi buatan mereka sendiri," dia menambahkan.
Hendri mengatakan, pemain akan diberikan chip uang digunakan sebagai media taruhan. "Nanti setelah permainan selesai dapat ditukarkan dengan uang, dan di transfer oleh EP kepada pemain," kata Hendri.
Tak sendirian, EP merekrut 3 orang karyawan, yang berinisial BYP, DA dan TA sebagai admin live streaming dan jual-beli koin.
"Tersangka EP menggaji sifatnya dari 3 orang tersangka lainnya dengan kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta setiap bulannya tergantung dari hasil keuntungan yang didapatkan dari judi online," ujar dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang. "Untuk ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, kalau untuk pasal ITE ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. Sementara Pasal 303 KUHP ancaman pidananya 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta. Ditambahkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara antara 20 tahun denda paling banyak Rp 10 Miliar," ujar dia.
Hendri mengatakan, pihaknya akan menelusuri aset yang dimiliki para tersangka khususnya tersangka EP karena dia pengelola langsung.
"Karena kita lihat kegiatan sudah dilakukan cukup lama dari tahun 2021 dan omzetnya sudah mencapai angka di Rp30 Miliar. Nanti kita akan terus lakukan penelusuran aset ke mana-mana saja telah dipergunakan oleh tersangka EP," dia menandaskan.