Polda Metro Jaya gelar perkara Wakepsek cabul pekan depan
Setelah gelar perkara dilakukan, bisa saja status hukum T ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan mantan Wakepsek salah satu sekolah di Matraman, Jakarta Timur dengan inisial T kepada muridnya, MA (17). Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan menyita sebuah mobil Toyota Avanza milik T.
"Rencananya minggu depan akan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3).
Menurutnya, setelah gelar perkara dilakukan, bisa saja status hukum T ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Bukan tidak mungkin, polisi akan meningkatkan status hukum terhadap terlapor dalam kasus pelecehan seksual ini," tutur Rikwanto.
Enam orang saksi yang telah diperiksa yakni, T, MA, AY (Kepala Sekolah), C, A dan SK (guru). Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga MA (17) melaporkan mantan Wakil Kepala Sekolah berinisial T dalam kasus dugaan pencabulan dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah.
MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya pada 9 Februari 2013, setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya.
Berdasarkan laporan ke polisi, saat menjabat sebagai Wakepsek, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.
Jika terbukti, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara.