Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya memenangkan gugatan prapreadilan terkait penetapan tersangka yang dilayangkan oleh ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kini status tersangka Firli tetap berlaku.
- Hampir Setahun Berlalu, Begini Perkembangan Penanganan 2 Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
- Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa
- Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sudena menyebut proses gugatan yang telah berlangsung selama sepekan belakangan akhirnya tebrukti sah penetapan tersangka terhadap Firli. Salah satunya adalah dengan melampirkan empat alat bukti yang ditunjukkan kepada hakim.
"Sebuah proses, tahap demi tahap, peraturan yang kami miliki, hukum yang mengatur terhadap proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan pada tahap penetapan tersangka sudah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia," kata Putu di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Dia menegaskan atas keputusan hakim tersebut, setelahnya sudah tidak ada upaya hukum lagi yang akan ditempuh oleh Polda Metro, termasuk kubu Firli.
Sementara terkait dengan proses selanjutnya, Putu menyebut akan menyerahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro yang semulanya menangani kasus pemerasan oleh Firli.
"Kita akan melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya yang di mana otoritas tersebut dimiliki oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ujar Putu.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan bahwa keputusan hakim membuktikan kerja polisi dalam menangani perkara ini profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ade Safri Simanjuntak saat ditemui, Selasa (19/12).
Atas ditolaknya gugatan praperadikan, lanjut Ade Safri, bisa menjadi komitmen bagi penyidik untuk untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," sebutnya.
Sehingga dalam kasus ini, Ade Safri mengatakan kalau pihaknya masih menunggu hasil catatan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas dikirim pada beberapa waktu lalu, apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau (P-19).
Sebelumnya, upaya Firli untuk bebas dari jeratan status tersangka kandas, usai Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli.
Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
Menurut Imelda, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah seusia sebagaimana sebagaimana dalam Undang-Undang yang berlaku. Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Dengan awalnya meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.