Polda Metro: Jerinx Tidak Ditahan Karena Sudah Berjanji Tak Akan Ulangi Perbuatan
"Pertama, mediasi itu tidak terbatas, yang kita lakukan hari ini bukan mediasi yang terakhir. Artinya penyidik memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bermediasi."
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx. Drummer grup band Superman Is Dead itu terjerat kasus pengancaman terhadap egiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan keputusan itu setelah kesepakatan damai antara keduanya, namun proses hukum tetap dilanjutkan.
-
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Di mana MRT Jakarta berada? Terdapat enam kilometer jalur Mass Rapid Transit (MRT) di bawah tanah Jakarta.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Tiko Aryawardhana meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan? Pada Rabu dini hari tanggal 17 Juli sekitar pukul 00.35 WIB, setelah selesai pemeriksaan, suami dari Bunga Citra Lestari ini terlihat berjalan cepat meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan.
-
Bagaimana MRT Jakarta dibangun? Koridor 1 MRT mulai beroperasi sejak 2019. Jalurnya sepanjang 16 kilometer. 10 kilometer jalur layang dan 6 kilometer di bawah tanah.
"Jadi kalau pertanyaan ditahan atau tidak. Jawabannya tidak dilakukan penahanan," kata Tubagus saat jumpa pers, Sabtu (14/8).
Adapun alasan tidak menahan drummer SID tersebut, karena berdasarkan pertimbangan penyidik Jerinx dinilai tidak akan melanggar alasan penahanan baik secara objektif maupun subjektif, seperti mencoba melarikan diri, mengulangi perbuatannya, maupun menghilangkan barang bukti.
"Penyidik berkesimpulan tidak ditahan, karena satu yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita walaupun panggilan kedua. Yang Kedua barang bukti sudah utuh yang sudah disita oleh penyidik yang tidak mungkin dihilangkan oleh para pihak," sebut Tubagus.
"Dan yang ketiganya adalah mengulangi perbuatannya, diindikasikan yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengerti apa kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Tubagus menyebut walau proses hukum tetap berlanjut, namun mediasi lanjutan tetap kembali dilakukan. Karena aturan mediasi dalam penanganan kasus UU ITE yang mendahulukan pendekatan restorative justice sebagai Surat Telegram Kapolri nomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021.
"Pertama, mediasi itu tidak terbatas, yang kita lakukan hari ini bukan mediasi yang terakhir. Artinya penyidik memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bermediasi," terangnya.
Sementara terkait tidak adanya titik damai, Tubagus menilai keputusan tersebut merupakan sepenuhnya milik masing- masing pihak. Sehingga penyidik akan tetap menjalankan proses hukum dan mediasi secara bersamaan.
"Apa faktornya (tidak damai) Ya bisa macam-macam, karena upaya penegakan hukum yang menyentuh rasa keadilan menyangkut beberapa aspek salah satu aspek masalah perasaan, kekhawatiran, dan lain sebagainya," sebutnya.
"Sehingga sampai saat ini, walaupun dimaafkan secara pribadi tetapi pelapor tetap menuntut atau memohon kepada penyidik untuk menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Sehingga kita memainkan dua dasar pertama dasar Undang-undang dan surat edaran dari pak Kapolri," tambahnya.
Adam Deni Ngotot Proses Hukum Berlanjut
Sebelumnya, usai jalani proses mediasi hampir selama satu jam di Polda Metro Jaya. perseteruan antara Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka selaku pelapor dengan drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dipastikan masih akan berlanjut.
"Saudara ADG juga menyampaikan bahwa minta tetap proses hukum tetap berjalan, kita sudah berupaya untuk mediasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers, Sabtu (14/8).
Walaupun dalam proses mediasi yang baik Jerinx telah mengakui kesalahannya dan Adam Deni telah menerima permintaan maaf drummer SID tersebut. Akan tetapi kasus ini masih akan berjalan sesuai hukum, sebagaimana permintaan Adam Deni.
"Saudara ADG walau sudah memaafkan secara pribadi, tetapi tetap meminta proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan yang ada. Kami sebagai mediator tidak bisa memaksa itulah haknya silakan," tutur Yusri.
Baca juga:
Pesan Jerinx ke Netizen: Tolong Sudahilah Manas-manasin
Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Pengancaman Jerinx di Polda Metro Berlanjut
Jerinx dan Adam Deni Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jelang Proses Mediasi, Adam Deni Sebut Peluang Damai dengan Jerinx Kecil
Siang Ini, Polisi akan Mediasi Jerinx dan Adam Deni