Polda Metro Periksa Ketua KPU Terkait Laporan OSO
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) beberapa waktu lalu melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya. KPU dilaporkan karena tidak melaksanakan UU/putusan PTUN dan Bawaslu terkait pencalegan OSO di DPD.
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) beberapa waktu lalu melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya. KPU dilaporkan karena tidak melaksanakan UU/putusan PTUN dan Bawaslu terkait pencalegan OSO di DPD.
Polda Metro Jaya pun hari ini memeriksa Ketua KPU Arief Budiman. Selain Arief, Polda Metro juga memeriksa Komisioner KPU Pramono Ubaid.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
"Ya benar (dimintai keterangan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (29/1).
Menurutnya, laporan OSO itu masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Polda Metro masih melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
"Masih lidik, tahap klarifikasi," katanya.
Seperti diketahui, KPU tak memasukan OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan proses produksi surat suara tetap berjalan tanpa ada nama OSO.
Evi mengatakan hal itu dilakukan karena OSO tidak menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol hingga batas waktu yang ditentukan pada pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1) kemarin.
"Setelah batas waktu yang sudah ditentukan (OSO) tidak menyerahkan (surat pengunduran diri) ya kami tidak mengubah DCT. DCT tidak kami ubah sebab kami tidak memasukkan nama OSO," ujar Evi di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
KPU menegaskan setiap pengurus parpol harus mengundurkan diri dahulu jika ingin mencalonkan sebagai anggota DPD. Evi menyebut sudah ada sekitar 203 calon anggota DPD yang bersedia mengundurkan diri atau berhenti dari kepengurusan parpol.
"Jadi KPU dalam memperlakukan seluruh peserta pemilu, seluruh caleg, calon anggota DPD kan harus setara dan adil. Harus sama sebab peraturan yang memerintahkan pengurus parpol mundur jika ingin menjadi calon anggota DPD sudah berlaku," tutur Evi.
Selain itu, lanjut Evi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan hal yang sama dan KPU tidak bisa berseberangan dengan putusan MK.
"Kami sudah membuat surat bahwa tindaklanjut kami terhadap putusan Bawaslu itu adalah meminta Pak OSO untuk menyampaikan surat pemberhentian dari pengurus parpol. Dengan adanya sikap kami, dan tidak dimasukannya OSO ke DCT tentu berpengaruh kepada surat suara," jelas Evi.
Senada dengan Evi, Komisioner KPU, Ilham Saputra menegaskan siap menghadapi proses hukum yang didaftarkan oleh kuasa hukum OSO.
"Kami akan hadapi. Simple saja. Mau dilaporkan kemana saja kita tetap memegang apa yang sudah kita putuskan. Konstitusi di atas segala-galanya. Kalau tidak siap saya tidak usah jadi anggota KPU," ujarnya.
Baca juga:
9 Jam Diperiksa Polisi, Ketua KPU Dicecar 20 Pertanyaan Soal Kasus OSO
GKR Hemas Adukan Dualisme Kepemimpinan DPD RI ke Ma'ruf Amin
Pada OSO, Ahok Buka Suara Soal Pernikahannya
Cari Solusi Masalah DCT, DPD Akan Panggil KPU dan Pakar Hukum
Cegah Kegaduhan, DPR akan Panggil KPU Soal Polemik Pencalonan OSO