Polda Metro Tak Keluarkan Izin Keramaian Tahun Baru 2021
Yusri menerangkan, pihaknya telah mensosialisasikan hal tersebut ke tempat-tempat wisata seperti Ancol dan Taman Mini terkait larangan menyelenggarakan kegiatan pada malam pergantian tahun.
Kepolisian menyatakan tidak menerbitkan izin keramaian perayaan Tahun Baru 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, menindak siapapun yang berkerumun di tengah pandemi Covid-19 termasuk pada saat malam Tahun Baru 2021.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Apa yang ditemukan bocah asal Inggris pada tahun 2020? Fosil Ichthyosaurus ditemukan bocah asal Ruby dan ayahnya di sebuah pantai di Inggris pada Mei 2020 lalu.
"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).
Yusri menerangkan, pihaknya telah mensosialisasikan hal tersebut ke tempat-tempat wisata seperti Ancol dan Taman Mini terkait larangan menyelenggarakan kegiatan pada malam pergantian tahun.
"Kami sudah koordinasi sama pihak Ancol misalnya jam 5 sore sudah tutup, kemudian Taman Mini juga sama, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," ujar dia.
Kebijakan itupun juga berlaku untuk cafe-cafe dan tempat hiburan. Menurut dia, siapapun yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Yusri mengambil contoh beberapa tempat hiburan malam yang disegel karena tak mematuhi protokol kesehatan.
"Kami akan tindak tegas secara persuasif dan tindakan tegas di lapangan contoh sudah ada beberapa yang kita lakukan penutupan bahkan kita ajukan untuk dicabut izinnya," ucap dia.
Sementara itu terkait perayaan Misa Natal 2020, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pemuka agama Katolik dan Protestan membatasi jumlah orang yang beribadah di gereja. Selain itu, menyarankan agar beribadah dilakukan secara virtual.
"Tadi udah ada dari saudara kita dari Katolik, Protestan, sudah diatur dalam surat edaran Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta. Contoh saja Misa Katolik itu cuma dari 2500 misalnya KMGI Jaktim mungkin Pelaksanaannya dua kali dengan dihadiri 200 orang sisanya menggunakan virtual zoom ini disepakati bersama semuanya termasuk beberapa gereja lain," papar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
8.179 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Natal dan Malam Tahun Baru di Jakarta
Kapolda Sumut: Bila Ada Pesta Tahun Baru Kita Bubarkan
Tekan Mobilitas Warga Jelang Tahun Baru, Pemprov DKI akan Gelar Operasi Yustisi
Aksi Teatrikal Aktivis Refleksikan Potret Indonesia di Tahun 2020
Wali Kota Minta Warga Tak ke Luar dan Masuk Bandung saat Tahun Baru
Warga Sumsel Disarankan Isi Libur Tahun Baru dengan Berkebun