Polda Metro tetapkan 10 dari 25 pelaku tersangka pengoplos gas
Polisi juga menyita 24 kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut tabung gas kemasan 3 kilogram dan 12 kilogram. Dalam hal ini, pelaku memasarkannya ke kawasan Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
10 Orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pengoplosan tabung gas di Hutan Karet, Cisauk, Bogor. Di mana saat itu jajaran Jatanras mengamankan 25 orang, pada Rabu (19/10) lalu.
"Sebenarnya kami sudah mengamankan 25 orang dari lokasi pengoplosan tersebut, tapi setelah melakukan pemeriksaan, kami tetapkan 10 orang sebagai tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/10).
Menurut Hendy, mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya AS sebagai pemilik dan pengelola, M alias TP dan AP sebagai koordinator lapangan, dan BD kordinator petugas terkait. Selanjutnya SF, AL, MF sebagai sopir dan pemasar serta RJP dan RS sebagai kernet.
Kata Hendy, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 2.931 tabung dengan berat beragam.
"Itu terdiri dari tabung ukuran 50 kilogram 12 tabung, ukuran 12 kilogram 1.038 tabung, ukuran 3 kilogram 1.881 tabung. Itu sudah diamankan di sini," jelasnya.
Selain itu, lanjut Hendy, pihaknya juga menyita 24 kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut tabung gas kemasan 3 kilogram dan 12 kilogram. Dalam hal ini, pelaku memasarkannya ke kawasan Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
"Menurut pelaku, telah menjalankan aksinya sejak tiga bulan lalu. Tiap harinya ada 20 mobil yang berisi masing-masing 60 tabung gas di pasarkan ke masyarakat. Modusnya tabung kemasan subsidi 3 kilogram seharga Rp 20 ribu disuntik ke tabung kemasan 12 kilogram dan 50 kilogram. Pelaku lalu menjual tabung gas ukuran 12 kilogran seharga Rp 180 ribu," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C undang-undang RI No 8 Tahun 1999, Tentang Konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 Jo Pasal 30 undang-undang RI No 2 Tahun 1981, Tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.