Polda Papua Ungkap 28 Inisial Tersangka Aksi Anarkis di Jayapura
Atas perbuatannya 28 tersangka itu, kata Kamal, dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing tersangka.
Kepolisian Daerah (Polda) Papua menyebutkan sebanyak 28 nama tersangka aksi anarkis di sejumlah tempat di Kota Jayapura pada Kamis (29/8) pekan lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, menyebutkan 28 tersangka itu adalah RA, LN, RW, DK, MH, IH, dan YMM.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Bagaimana cara KPU Papua dan Papua Pegunungan sampai ke Jakarta? Pesawat tersebut dipiloti Capt.Marsya da Fo.Guruh
-
Kapan KPU Papua dan Papua Pegunungan berangkat ke Jakarta? Saat ini kami sedang bersiap-siap menuju Jakarta menggunakan pesawat milik Trigana yang akan transit di Makassar
-
Bagaimana Kapolda Papua akan menindak tegas oknum yang curang dalam seleksi ASN di Jayapura? "Kalau terbukti ada yang bermain, pasti akan kita tindak tegas, itu tindakan yang menyalahi aturan," Fakhiri, Jumat (15/12).
-
Kenapa papeda dihargai tinggi oleh masyarakat Papua? Karena sagu dan papeda dianggap sebagai makanan yang istimewa, masyarakat Papua saat itu menganggapnya sebagai penemuan yang spesial.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
"Lalu, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW dan PW serta AT," tambah Kamal, di Kota Jayapura, Minggu (1/9).
Atas perbuatannya 28 tersangka itu, kata Kamal, dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing tersangka.
"Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pertama, tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP. Kedua, tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP," katanya pula.
Lalu, lanjut dia, ketiga, tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHP, dan keempat, tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP.
"Dan kelima, tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk, para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang dijerat dengan berbagai pasal disangkakan terkait aksi demo rusuh di Jayapura, Papua.
Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu (31/8), mengatakan 28 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.
Awalnya polisi menangkap 64 orang, kata Tony, seraya menambahkan 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya katapel, laptop/komputer desktop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak, kata Kombes Harsono, seraya menambahkan, para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo, Kamis (29/8).
"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan," kata Harsono pula.
Baca juga:
Butuh Gugus Tugas yang Berisi Pemuda-Pemudi Asli Daerah Atasi Masalah Papua
Kapolri Dalami Keterlibatan Pihak Asing dalam Aksi Anarkis di Papua
Rusuh di Papua dan Papua Barat, Polri Duga Ada Keterlibatan Pihak Asing
8 Orang Jadi Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora Depan Istana
Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda Jamin Keamanan Mahasiswa Papua dan Papua Barat
Kapolri Perintahkan Kapolda Papua & Papua Barat Keluarkan Maklumat Larangan Demo