Polda Riau gerebek praktik judi beromset ratusan juta perhari
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara. Di antaranya, dua unit mesin untuk permainan judi, beberapa slop rokok dan uang tunai Rp 75.450.000.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menggerebek tempat permainan E-Zone, di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, Rabu malam (30/5). Dalam satu hari, tempat itu beromset ratusan juta Rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto mengatakan, lima orang pelaku diamankan dari tempat permainan yang berada di salah satu pusat perbelanjaan itu. Mereka adalah pemilik arena permainan KL dan empat orang karyawannya berinisial Sap, LS alias Atas, hen dan Ay.
-
Bagaimana judi menjadi candu? Judi menjadi candu ketika seseorang lepas kendali atau mengalami kompulsif.
-
Bagaimana cara mengatasi kecanduan judi? Kecanduan judi bisa diobati melalui berbagai cara, termasuk terapi kelompok, sesi individu, dan pengobatan.
-
Apa saja tanda-tanda kecanduan judi? Kecanduan judi sering terjadi bersamaan dengan kecanduan lainnya, seperti penyalahgunaan zat.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Kapan Cak Percil memulai mengamen? Mengamen Keluar dari grup kesenian Janger, ia mengamen dari bus ke bus serta dari rumah ke rumah demi membantu perekonomian keluarganya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
Hadi menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. "Kita lakukan penyelidikan dan temukan adanya praktik perjudian. Kita tangkap pada pukul 21.00 WIB," katanya didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto, Kamis (31/5).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara. Di antaranya, dua unit mesin untuk permainan judi, beberapa slop rokok dan uang tunai Rp 75.450.000.
Arena permainan E-Zone mendapat izin untuk permainan ketangkasan anak. Mesin yang ditampilkan juga tentang permainan anak-anak. Dari ratusan mesin, dua di antaranya diamankan karena sedang melakukan transaksi penukaran poin dengan uang.
"Aktivitasnya menukar koin untuk permainan. Dari permainan itu didapat voucher untuk ditukarkan uang langsung di TKP," jelas Hadi.
Dari penyidikan sementara diketahui kalau praktik perjudian itu sudah lama dilakoni pelaku. "Satu hari omset didapat pelaku mencapai ratusan juta Rupiah," ujarnya.
Untuk saat ini kelima pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kita belum lakukan penahanan, pelaku masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," tutur Hadi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 303 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp 25 juta.
Baca juga:
Asyik hitung uang hasil judi togel, PNS pemprov Kaltim diringkus polisi
Jadi admin judi online, 4 perempuan di Kepri ditangkap polisi
7 Pria ditangkap polisi saat asyik main judi di bedeng
Rumah elite di Depok jadi arena judi kelas kakap, 6 orang dibekuk
Jadi pengecer judi togel, istri PNS di Belu setor uang ke RT dan temannya