Polda Riau tetapkan penghina Ustaz Abdul Somad sebagai tersangka
Sunarto menyebutkan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, Jony Boyok yang berusia 47 tahun itu tidak ditahan polisi.
Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan yang panjang, Polda Riau menetapkan Jony Boyok sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Ustad Abdul Somad Batubara (UAS) di akun Facebook miliknya. Jony Boyok dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
"Dari hasil gelar perkara, JB ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (8/10).
-
Bagaimana Abdul Somad dikenal? Abdul Somad dikenal sebagai seorang pendakwah yang sangat fenomenal. Gaya ceramahnya cenderung tegas, dan beliau pernah mengalami deportasi dari imigrasi bandara Singapura.
-
Di mana Ustaz Solmed memamerkan gaya hidup mewahnya? Rumah 2 lantai dengan 10 kamar tidur, dilengkapi dengan fasilitas seperti sirkuit mini, lapangan futsal, dan gym, menjadi sorotan.
-
Apa pesan utama Ustaz Abiazkakia di KapanLagi Buka Bareng? Pesan Ustaz Abiazkakia "Ia seperti bayi yang baru lahir, tanpa dosa, tanpa cela, ketika meraih kemenangan tersebut," katanya.
-
Siapa yang memuji Uut Permatasari atas penampilannya yang menawan? Banyak netizen yang memuji Uut Permatasari, menyebut pelantun Putri Panggung ini semakin menawan dan memesona.
-
Bagaimana Syaikh Muhammad Suhaimi melawan penjajah? Ia bergerak bersama laskar rakyat Bekasi untuk menumpas kesewenang-wenangan pasukan penjajah.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
Sunarto menyebutkan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, Jony Boyok yang berusia 47 tahun itu tidak ditahan polisi.
"Dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan, dalam pasal itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta," kata Sunarto.
Diberitakan sebelumnya, Jony Boyok dijemput oleh angota Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru di rumahnya Jalan Kelapa Sawit, Gang Dolok I, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Riau, pada Rabu 5 September 2018 lalu.
Hal itu karena Jony Boyok diduga telah menghina UAS di akun Facebooknya. Ia mengunggah foto UAS dan membuat kalimat yang menghina. Postingan itu diunggah JB pada 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Selain sanksi pidana, Jony Boyok juga terancam dikenakan sanksi adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Untuk sanksi adat yang paling berat, Jony Boyok bisa diusir dari Riau atau dikenakan sejumlah denda karena telah menghina UAS yang telah diberi gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.
Tim Kuasa Hukum UAS, Aziun Asyari, Aspandiar, dan Wismar Haryanto melaporkan Jony Boyok pada Kamis (6/9) lalu. UAS juga telah diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus ini.
Baca juga:
Candaan Ustaz Abdul Somad mau 'tenggelamkan' Menteri Susi
Ustaz Somad ajak peserta doa bersama kumpulkan donasi bantu korban gempa Palu
Hadiri Doa Untuk Bangsa di Monas, Ustaz Somad doakan keselamatan Rizieq Syihab
Ketua MPR ajak masyarakat bela Ustaz Somad dari aksi ancaman
Polres Tangerang minta isi ceramah Ustaz Somad tak berisi politik praktis