Polda Sulut amankan 81 WNA lakukan penipuan online
81 Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok dan Taiwan diamankan kepolisian, diduga melakukan penipuan online.
Tim Manguni Polda Sulawesi Utara mengamankan sekitar 81 Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok dan Taiwan, yang diduga melakukan penipuan online. Penangkapan tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda, hal ini dikatakan oleh Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung
"Lokasi pertama di kawasan Ciraland, kemudian ke dua di Malalayang, Manado," kata Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Pitra Ratulangi, seperti dilansir Antara (23/9).
Kapolda mengatakan, pada lokasi Citraland terdapat 31 orang diamankan terdiri 19 WNA Taiwan dan 12 Tiongkok, kemudian di Malalayang 50 orang terdiri 29 WNA Tiongkok dan 21 Taiwan.
Modus yang dilakukan adalah penipuan terhadap warga yang ada di Taiwan maupun di Tiongkok diduga dengan cara permainan game online maupun modus lainnya.
"Jadi korbannya adalah masyarakat yang ada di China dan Taiwan, tidak ada korbannya warga negara Indonesia. Dan kasus ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan pengembangan," katanya.
Para pelaku, kata Marpaung, walaupun ditangkap pada tempat yang berbeda namun diduga merupakan satu jaringan dan saling keterkaitan. Hingga kini, lanjut Marpaung, pihaknya masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus ini, antara lain koordinator dari para WNA tersebut yang berada di Batam," katanya.
Selain 81 WNA tersebut, aparat kepolisian Sulut juga mengamankan dua orang warga negara Indonesia yang diduga sebagai pesuruh dari WNA tersebut.
Salah seorang WNI yang diamankan, mengatakan dirinya hanya menjadi pesuruh dari para WNA tersebut untuk membeli sesuatu yang diminta.
"Para WNA itu hanya menelpon untuk meminta membeli sesuatu seperti sayur, maka saya lakukan," katanya.
Dia mengatakan, mendapatkan pekerjaan itu melalui seseorang yang ada di Batam.
"Saya tidak mengenal jaringan itu. Baru kenal saat kerja untuk membeli sesuatu jika dipesan mereka," katanya.
Atas penangkapan para tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 71 juta, tujuh buah paspor, sejumlah alat komunikasi telepon sedangkan di Malalayang sekitar 14 buah paspor serta sejumlah telepon.