Polemik RUU Pesantren, ICMI minta pemerintah & DPR dengar pendapat semua kelompok
Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menuai pro dan kontra. Salah satunya protes dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) terkait Pasal 69 dan 70 dalam RUU tersebut.
Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menuai pro dan kontra. Salah satunya protes dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) terkait Pasal 69 dan 70 dalam RUU tersebut.
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie meminta kepada pemerintah agar mendengar seluruh pendapat kelompok agama dan masyarakat.
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.
-
Di mana Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berada? Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berdiri di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Siapa yang dianiaya hingga tewas di Pesantren Raudhatul Mujawwidin? Penganiayaan itu ternyata terjadi karena pelaku tidak terima korban menagih utang Rp10 ribu.
-
Apa yang terjadi pada Airul Harahap di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? Salah seorang pengurus ponpes itu, Ustaz Ahmad Karimudin menyatakan mereka mendapat laporan bahwa santri itu tersengat listrik.
"Kita harus dengar pendapat dari semua kelompok. Jangan sampai golongan saja yang mendiskusikannya," kata Jimly usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Rabu (31/10).
Jimly juga menyarankan agar tidak semua persoalan dibuatkan undang-undang. Sebab jika segala sesuatu dibuatkan UU, masyarakat tidak akan fleksibel.
"Kita ini negara hukum tapi kalau kebanyakan membuat UU, semua urusan itu jadi nanti namanya hyper regulated society. Masyarakat yang terlalu diatur. Enggak fleksibel," papar Jimly.
"Tapi bukan berarti enggak baik, itu pasti ada kemuliaan di balik RUU itu maka dibaca dulu dipelajari didialogkan dengan baik," tambah Jimly.
Diketahui, Presiden Joko Widodo mengatakan bakal membaca secara detail teknis isi Rancangan Undang-undang Pesantren dan Pendidikan Agama. Dia berharap DPR segera menyelesaikannya menjadi undang-undang.
"Nanti akan coba saya lihat, untuk bisa melihat secara detail sehingga persoalan yang teknis-teknis segera bisa diselesaikan agar RUU Pesantren juga bisa segera diselesaikan," ujarnya di sela Rakernas TKN Jokowi-Ma'ruf di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (28/10).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak ingin RUU tersebut menimbulkan polemik. Dia ingin memastikan dalam rancangan yang ada tidak ada butir kontroversial.
Baca juga:
Wapres JK: Jangan sampai sekolah minggu atau pengajian harus minta izin
PPP senang RUU Pesantren dan Pendidikan Agama banyak dikritik
Diskusi membahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
KWI bakal serahkan daftar masalah di RUU Pesantren ke Jokowi
PGI sebut sekolah minggu peribadatan, tidak tepat dimasukkan dalam RUU Pesantren
Jokowi akan kaji RUU Pesantren supaya tak jadi polemik