Polemik SMKN 2 Padang, Mendikbud Buka Pengaduan Jika Ada Intoleransi di Sekolah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut kebijakan Kepala SMKN 2 Padang mewajibkan siswi nonmuslim menggunakan jilbab merupakan bentuk intoleransi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut kebijakan Kepala SMKN 2 Padang mewajibkan siswi nonmuslim menggunakan jilbab merupakan bentuk intoleransi. Maka dari itu, menurut Nadiem, tindakan tersebut sama saja melanggar nilai-nilai yang ada pada Pancasila.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," ujar Nadiem dalam keterangannya, Minggu (24/1).
-
Kapan Nisya Ahmad mulai memakai gaya jilbab jipon? Setelah pulang dari Mekkah, barulah Nisya mulai mengenakan jilbab dengan gaya jipon.
-
Siapa yang mau bertobat dan pakai jilbab di cerita keempat? Seorang banci yang bernama Surti (aslinya Surtono) mau bertobat, sehingga dia menghadap ke Pak Haji.Banci: "Pak Haji, ini saya mau bertobat..."Pak Haji: "Alhamdulillah akhirnya kamu mau jadi laki-laki sejati kembali."Banci: "Bukan itu Pak Haji, saya sekarang mau mulai pakai JILBAB."Pak Haji: "????!!!"
-
Siapa yang mau bertobat dengan menggunakan jilbab? Seorang banci yang bernama Surti (aslinya Surtono) mau bertobat, sehingga dia menghadap ke Pak Haji.Banci: "Pak Haji, ini saya mau bertobat..."Pak Haji: "Alhamdulillah akhirnya kamu mau jadi laki-laki sejati kembali."Banci: "Bukan itu Pak Haji, saya sekarang mau mulai pakai JILBAB."Pak Haji: "????!!!"
-
Model dress kondangan hijab seperti apa yang dikenakan Dian Ayu? Dian Ayu menunjukkan contoh dress kondangan yang dikenakannya. Dress pilihan adalah satin polos berwarna dusty blue, disertai dengan detail rajut di pinggang yang dibiarkan tergantung, memberikan kesan elegan dan berkelas pada penampilan istri Omesh ini.
Nadiem memastikan pemerintah tidak akan mentolelir pihak-pihak yang melakukan intoleransi di dunia pendidikan.
"Kemendikbud akan terus berupaya mencegah praktik intoleransi di sekolah, sebagai tindakan konstruktif, kami akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," tegas Nadiem.
Nadiem memaparkan, dalam Pasal 55 UU 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.
Pasal 4 ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keamanan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memerhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," kata Nadiem.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polemik Wajib Jilbab di SMK 2 Padang, Mendikbud Minta Pemda Beri Sanksi Copot Jabatan
KPAI Sebut Siswi SMKN 2 Padang Nonmuslim Dipaksa Berjilbab Langgar HAM
Mahfud: Tidak Boleh Mewajibkan Anak Nonmuslim Memakai Jilbab di Sekolah
Kemendikbud Pastikan SMKN 2 Padang Langgar Aturan Akibat Wajibkan Siswa Berhijab
Komisi X DPR Sebut Kewajiban Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim di SMKN 2 Padang Berlebihan
Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Minta Maaf Soal Aturan Wajib Menggunakan Hijab