Polisi akan berikan penangguhan penahanan tersangka siswa SMAN 3
Penangguhan bisa dilakukan jika usia para tersangka masih di bawah 18 tahun.
Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dwi Priyatno menganggap adanya kemungkinan untuk lima tersangka penganiayaan tewasnya Arfiand Caesary Al Irhami (16) SMAN 3 Setiabudi, bisa ditangguhkan. Menurut dia, penangguhan penahanan bisa diberikan apabila ada yang menjamin kelima tersangka tersebut.
"Tentunya hak dari keluarga melakukan penangguhan. Namun demikian, penyidik berkoordinasi dengan bapak Kapolres Jakarta Selatan (Wahyu Hadiningrat), silakan untuk mempertimbangkannya," kata Dwi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/7).
Dwi menambahkan, penangguhan itu dapat dilakukan apabila ada persetujuan penyidik. Dia juga memastikan para tersangka di bawah 18 tahun juga dipisahkan dengan tahanan lain.
"Untuk penahanannya di bawah usia 18 tahun bisa penangguhan tahanan sesuai dengan sistem peradilan anak, jadi itu hak tersangka. Kalau bisa dijamin keluarga dan lain-lain tidak masalah. Jadi bagaimana penyidik, memberikan hasil penyelidikan itu memang sudah cukup melengkapi berita acaranya," tandasnya.
Sebelumnya, orangtua para tersangka kasus penganiayaan di SMAN 3 Setiabudi hari ini mendatangi Polres Jakarta Selatan. Mereka mengajukan surat penangguhan penahanan kelima anak mereka yang diduga menjadi pelaku kekerasan dalam kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Namun, pada saat itu Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat tidak ada di tempat. Melalui pengacaranya, Frans Paulus, mengatakan kedatangannya itu untuk mencari keadilan hukum terhadap lima orang tersangka yang merupakan siswa SMA tersebut. Alasannya, kelima tersangka masih dikategorikan anak di bawah umur.
"Anak-anak ini di bawah umur, untuk mengajukan penangguhan penahanan dan perlindungan hukum. Dikarenakan ada beberapa permasalahan yang seharusnya dilakukan melalui perlindungan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Tapi itu tidak dilakukan, malah melalui proses hukum orang dewasa," kata Frans kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (4/7).
Frans menyesalkan terhadap aparat kepolisian yang bertindak sewenang-wenang terhadap kelima tersangka tersebut. "Bagaimana seorang siswa yang disangkakan maksimal penjara 12 tahun, tanpa didampingi pihak pengacara. Apakah layak dengan proses itu yang diletakkan di sel penjara, apakah bisa dibina dengan baik? Tidak," ucapnya.
Apalagi, lanjut dia, pihak sekolah tidak memberikan dukungan terhadap orang tua tersangka. Seharunya, pihak sekolah juga mesti bertanggung jawab.
"Di kegiatan itu ada 2 orang guru yang ikut, harusnya mereka tanggung jawab penuh. Acara ini disetujui oleh pihak sekolah. Bahkan support sekolah tidak ada, berilah support walaupun salah," katanya.