Polisi akan bersihkan Kampung Boncos dari peredaran narkoba
"Kita akan melakukan mapping Kampung Boncos dan melakukan penangkapan terhadap pengedar," kata Gembong.
Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Barat akan membersihkan Kampung Boncos, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, dari peredaran narkoba, khususnya putaw yang dipakai lewat media jarum suntik.
Caranya, polisi juga akan memetakan lokasi peredaran dan penggunaan barang haram tersebut.
Selain itu, polisi juga akan menggandeng sejumlah stake holder untuk menjadikan wilayah yang terkenal dengan sebutan kampung narkoba itu.
"Kita akan melakukan mapping Kampung Boncos dan melakukan penangkapan terhadap pengedar," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha usai memusnahkan barang bukti narkoba, Jumat (27/2).
Gembong menambahkan, mayoritas pengedar dan pengguna putaw di Kampung Boncos menggunakan jarum suntik. Berikutnya jarum suntik tersebut dibuang di sembarang tempat.
"Sama seperti Kampung Ambon, kita juga akan bersihkan Kampung Boncos dari peredaran narkoba," kata Gembong menegaskan.
Hari ini, Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Barat mengamankan barang bukti narkoba berupa 290 gram shabu, 99,1 kilogram ganja, 2.000 butir ekstasi, 200 butir Lexotan, serta alat-alat dan bahan pembuat narkotika jenis sabu.
Narkoba yang didapatkan dalam operasi selama kurun waktu Januari hingga Februari 2014, itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Barang bukti narkoba ini kita dapatkan sejak Januari hingga Februari. Dari kasus ini kita mengamankan 13 tersangka," ujar Gembong.