Polisi akan tilang klakson 'telolet' yang bisingnya melebihi batas
Dia menjelaskan, bunyi klakson kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 26 Tahun 2015. Dalam aturan itu disebutkan klakson harus digunakan tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.
Fenomena klakson bus dengan nada telolet kian marak di kalangan masyarakat hingga ke luar negeri. Tak hanya itu, di sosial media fenomena itu menjadi populer lantaran dipelintir dengan lelucon 'om telolet om'.
Menanggapi fenomena ini, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya bisa saja menilang dan mencopot atribut klakson telolet tersebut jika membahayakan orang lain dan menggangu keamanan.
"Tingkat kebisingan (klakson) tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan. Jadi kalau sekiranya membahayakan bisa ditilang," kata Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).
Dia menjelaskan, bunyi klakson kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 26 Tahun 2015. Dalam aturan itu disebutkan klakson harus digunakan tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.
Hal itu juga diatur dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal itu menyebutkan perlengkapan yang kendaraan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas akan mendapat kurungan pidana 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
"Perlengkapan yang mengeluarkan bunyi keras (desabel lebih dari 80) dapat menganggu konsentrasi masyarakat pengguna jalan. Prinsipnya orang yang menggunakan kendaraan bermotor harus tertib dan wajar," pungkasnya.
Baca juga:
Soleh semakin semangat menyetir bus gara-gara 'om telolet om'
Polri: Klakson 'telolet' melebihi ambang batas
Telolet pun menggema di Play Store
Menhub harap 'Om Telolet Om' buat warga kembali naik angkutan umum
Deddy Mizwar bicara fenomena 'Om telolet Om': Itu kreativitas saja
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa saja yang dilakukan Polri untuk mengamankan kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta? Dalam beberapa skenario untuk terjadinya pelbagai gangguan selama kunjungan Paus di Jakarta, kata Tjahyono juga telah diantisipasi. Tidak menutup seperti akan ada aksinya terorisme."Untuk ada polri pencegahan untuk dugaan tindak teroris. selama paus TFG ada skenario ada kemungkinan terburuk ada unjuk rasa, terorisme pada orang-orang yang tidak berkenan," tegas dia.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).