Polisi Akui Telat Proses Kasus Pencabulan 12 Anak Panti Asuhan di Tangerang, Baru Ditangani Tiga Bulan Setelah Masuk Laporan
Kasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.
Sebanyak 12 anak asuh di Panti Asuhan Darussalam yang berlokasi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga menjadi korban pencabulan oleh pemilik dan pengasuh panti. Kasus tersebut sedang ditangani kepolisian tapi saat ini prosesnya mandek.
Mandeknya penanganan kasus ini diakui sendiri oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Sabtu (5/10).
- Polisi Periksa Kejiwaan Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan yang Cabuli Belasan Anak di Tangerang
- 12 Anak Panti Asuhan di Tangerang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pemilik dan Pengasuh
- Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Cerita Lengkap Anak Panti Asuhan Dilecehkan Polisi di Kantor Polsek Saat Lapor Kasus Pencabulan
- Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi
Ary menjelaskan, terindikasi ada 18 korban. Sebanyak 12 korban dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Tangerang.
“Yang terindikasi 18, yang 12 di sini. Kemudian dua balita di panti, empat (di) rumah relawan,” terang Ary.
Ade Ary menjelaskan ada beberapa kendala yang menyebabkan proses penyelidikan laporan dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak-anak di panti asuhan itu mandek. Kasus ini telah dilaporkan pada Juli lalu, namun baru ditangani pada Oktober ini setelah polisi menjemput pimpinan dan pengasuh panti asuhan.
“Korbannya domisili di Bandung. Pada saat interograsi datang, pada saat BAP, diketahui menghilang, tidak ada keberadaanya. Pada saat kita undang, tidak datang , pada saat kita panggil, tidak datang. Kita ke sana tidak ada,” paparnya.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya diberitakan kepolisian telah menetapkan pemilik yayasan dan pengasuh panti asuhan Darusalam, Tangerang, Banten berinisial S (49) dan YB(30), sebagai tersangka dalam tindak pidana pencabulan dan kekerasan.
Korban yang semuanya bocah laki-laki itu diduga mengalami tindakan pencabulan oleh pemilik panti asuhan dan dua ustaz yang bertanggung jawab sebagai pengasuh.
Pada 30 September 2024, berkas dengan semua bukti yang diperlukan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak tersebut akhirnya lengkap, sehingga pada malam 3 Oktober, 12 anak tersebut dapat dievakuasi ke RPS Dinsos Kota Tangerang. Selama proses evakuasi untuk menyelamatkan 12 anak asuh tersebut, terjadi aksi protes dari warga setempat setelah mereka mengetahui adanya dugaan kasus kekerasan seksual di panti asuhan itu.
Keduanya disangkakan pasal 76 E juncto pasal 82 Undang-undang RI No 17/ 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 / 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.