Polisi ancam jerat peracik miras oplosan dengan pasal pembunuhan
Pasal pembunuhan dikenakan karena produsen atau peracik mengetahui bahwa bahan yang digunakan untuk racik minuman keras berbahaya. Bahkan bisa menghilangkan nyawa orang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu mengancam menerapkan pasal pembunuhan kepada para peracik atau produsen minuman keras (miras) oplosan. Pasal ini dipakai jika ada konsumen yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan.
"Kalau ada yang meninggal, itu (peracik) bisa dijerat pasal pembunuhan," kata Roma di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
-
Kenapa Herjunot Ali menolak minuman keras? Junot mengungkapkan alasannya bukan karena merasa lebih baik dibanding orang lain, melainkan karena faktor usia dan kesehatan.Semakin tua, tubuhnya semakin sulit pulih setelah mengonsumsi alkohol.
-
Bagaimana Herjunot Ali menolak minuman keras? Alih-alih menerima, Junot dengan sopan menolaknya, menunjukkan ketegasan dan prinsipnya. Herjunot tersenyum sambil mengatupkan tangan berterima kasih atas tawaran yang diberikan.
-
Kapan Ayam Kodok menjadi makanan khas Jakarta? Menurut kisah, menu ini sudah ratusan tahun digemari warga ibu kota, bersamaan dengan kuliner legendaris lainnya yakni ikan gabus pucung dan sup daging sapi.
-
Kenapa cukai minuman berpemanis penting? "Cukai MBDK adalah bagian integral dari upaya tersebut yang diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia mengurangi konsumsi gula berlebih dan mencegah peningkatan prevalensi PTM di masa depan," tambah Indah.
-
Kenapa Kemang di Jakarta Selatan dikenal sebagai pusat kuliner? Kemang di Jakarta Selatan telah lama dikenal sebagai pusat kuliner yang tidak pernah berhenti berinovasi.
-
Siapa yang berjualan di warung kerek Mantarena? Seluruh warung yang ada di sana, kebanyakan merupakan kedai rumahan dengan menu jualan utamanya adalah kuliner. Bagi yang ingin memesan, seseorang tinggal memanggil pemilik warung dan menarik-menarik tali tambang yang terpasang membentang di atas sungai.
Pasal pembunuhan dikenakan karena produsen atau peracik mengetahui bahwa bahan yang digunakan untuk racik minuman keras berbahaya. Bahkan bisa menghilangkan nyawa orang.
"Itu dikarenakan peracik mengetahui bahan-bahan yang dicampurnya merupakan bahan-bahan berbahaya. jadi sekali lagi jika ada yang meminum (miras oplosan) kemudian meninggal, itu bisa masuk pasal pembunuhan," tegasnya.
Dia berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan miras oplosan yang sudah sangat meresahkan.
"Kami minta, jika ada masyarakat yang mengetahui gudang atau tempat produksi miras oplosan, mohon dilaporkan," tandasnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin menginstruksikan anak buahnya mengungkap kasus miras oplosan hingga ke akar-akarnya. Ia mengaku geram dengan peredaran miras oplosan yang telah merenggut puluhan nyawa.
"Ungkap sampai ke akar-akarnya, sampai otaknya, sampai dalangnya, pelakunya, distributornya, yang pengaruhi, yang punya pikiran, yang punya skenario dan sebagainya," ujar Syafruddin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Jenderal bintang tiga itu juga meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman berat. "Koordinasikan dengan jajaran penegak hukum lainnya, jaksa dan pengadilan. Berikan hukuman putusan pengadilan yang maksimal. Tak ada toleransi," tegas Syafruddin.
Baca juga:
Menengok rumah mewah pengoplos miras di Bandung, simpan bahan baku di bunker
Penjual miras jadi tersangka tewasnya dua petugas keamanan di Tangsel
Pastikan tewas karena miras, makam dua Satpam Permata Bintaro mau dibongkar
Total korban meninggal akibat miras di Jabar mencapai 52 orang
Dinkes Jabar duga ada kandungan metanol dalam miras oplosan maut