Polisi ancam tangkap paksa Miryam jika tak segera serahkan diri
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengimbau tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP, Miryam S Haryani segera menyerahkan diri. Apa lagi KPK telah menetapkan Miryam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengimbau tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP, Miryam S Haryani segera menyerahkan diri. Apa lagi KPK telah menetapkan Miryam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita lebih bagus menyarankan pada ibu yang berkaitan dengan hukum ini segera menyerahkan diri," kata Setyo di Gedung Joang 45, Jakarta, Minggu (30/4).
Ditegaskan jenderal bintang dua ini, pihaknya akan melakukan penangkapan secara paksa terhadap politisi Hanura itu jika tidak beritikad baik. "Mohon doa restunya saja bisa segera ditangkap dan nanti bisa diserahkan ke KPK," ujar dia.
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini pun mengimbau kepada masyarakat, bila ada yang mengetahui keberadaan anggota Komisi II tersebut untuk segera laporkan kepada pihak terkait.
"Kalau ada masyarakat yang tahu bisa disampaikan. Kalau mau menyerahkan diri ke KPK monggo, kalau Polsek terdekat kita bantu juga, kalau ke wartawan juga boleh, menginformasikan kan boleh," pungkas Setyo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat bantuan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Bantuan terutama untuk ditembuskan kepada Interpol Indonesia untuk mencari Miryam S Haryani (MSH), tersangka kasus keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/8).