Polisi aniaya pengemudi mobil di Purbalingga akhirnya dipecat
Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias memecat anggota Polres Purbalingga Bripda Afifah Agung Dwi Cahyo. Pemecatan itu karena pelaku terbukti menggunakan kekerasan fisik saat menindak salah seorang pengemudi mobil bernama Waskito Budi Utomo.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias memecat anggota Polres Purbalingga Bripda Afifah Agung Dwi Cahyo. Pemecatan itu karena pelaku terbukti menggunakan kekerasan fisik saat menindak salah seorang pengemudi mobil bernama Waskito Budi Utomo.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini digelar pada Ruang Sidang Lantai 2 Bidpropam, Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/3). Adapun penganiayaan kepada korban dilakukan pada Kamis (2/3) lalu, di Jalan Letnan Sudani, Purbalingga, Jawa Tengah. Video penganiayaan itu beredar dan menjadi viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Dajarot Padakova mengatakan, sidang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Jateng Kombes Budi Haryanto. "Iya Selasa 7 Maret 2017 kemarin, digelar sidang KKEP dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Jateng," tegas Djarot di Kantor Diresnarkoba Polda Jateng, Kamis (9/3).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut dia, Bripda Afifah terbukti melanggar pasal 7 (1), pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Djarot menambahkan atas pemecatan itu, Bripda Afifah bakal melakukan banding. Sebelum sidang itu, Afifah sudah menjalani pemeriksaan Propam Polda Jateng terkait penganiayaan terhadap pengemudi itu.
"Dalam video yang sudah menyebar di media sosial terlihat Bripda Afifah salah dalam penanganan. Bripda Afifah justru malah ikut menggunakan kekerasan fisik saat bertindak. Ia menjambak, memukul, dan menendang Waskito," terangnya.
Baca juga:
Anggota polisi pukuli pengemudi mobil di Purbalingga dipecat
Konsumsi narkoba, 10 polisi Meranti 'cuma' dihukum teguran tertulis
Ini ekspresi 10 polisi positif narkoba yang cuma dihukum teguran
Beredar video polisi pukuli sopir, ini penjelasan Mabes Polri
Perwira polisi hajar tukang parkir cuma kena sanksi teguran