Polisi Bakal Uji Data Buktikan Kelayakan Bripka Madih Atas Hak Tanah Sengketa
Penyidik telah mendapatkan bukti adanya penjualan tanah yang dilakukan ayah Madih, Tongek pada tanah Girik no 191 pada tahun 1992. Dengan adanya fakta ini, maka penyidik akan menguji siapakah yang berhak atas tanah sengketa tersebut.
Kepolisian akan menguji siapa yang berhak atas tanah seluas 4.411 m di Kelurahan Jatiwarna, Bekasi, yang diklaim milik orangtua Bripka Madih. Kepolisian akan mencocokkan seluruh data pendukung yang ada.
"Kita akan melihat apakah Bripka Madih ini punya legal standing. Maksudnya apakah memiliki hak untuk menuntut. Hak menuntut itu harus ada alas hak nya, apakah itu sertifikat kah, atau akta jual beli kah, punya enggak itu Bripka Madih," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (7/2).
-
Kapan tanah laterit terbentuk? Ini karena tanah laterit memiliki banyak kandungan zat besi dan alumunium. Unsur hara dalam tanah ini sudah hilang karena larut oleh curah hujan yang tinggi.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Kapan surat hibah tanah ditandatangani? Surabaya, 10 Oktober 2022
Hengki menjelaskan, sengketa tanah ini berawal dari laporan Halimah, ibunda Madih pada 2011 silam. Halimah mengklaim pemilik tanah tersebut. Namun setelah ditelisik, pada 2012 disimpulkan belum ditemukan suatu tindak pidana. Sehingga laporan tersebut tidak ditindaklanjuti atau dihentikan.
Selang beberapa waktu, Bripka Madih kembali melayangkan laporan ke Polres Bekasi. Dia merasa dirugikan atas perusakan pohon rambutan di lahan yang diklaim seluas 4.411 m. Belakangan diketahui, luas lahan itu berubah dari yang sebelumnya disebut 3.600 m.
Sikap bersikukuh Bripka Madih sebagai pemilik dipertanyakan setelah warga juga membuat laporan. Bripka Madih dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana laporan Pasal 167 KUHP. Tindakan tidak menyenangkan yang dimaksud adalah pemasangan plang terhadap objek tanah tersebut secara sepihak.
"Nanti konstruksinya berkembang menjadi perbuatan tidak menyenangkan karena membawa kelompok massa, kita juga akan cek masyarakat ini (pelapor), apakah masyarakat ini punya legal standing atau alas hak untuk menuntut Bripka Madih," ucapnya.
Sesuai aturannya, pemasangan plang terhadap suatu objek tanah harus mendapat izin pengadilan terlebih dahulu. Seperti izin penyitaan terhadap barang yang tidak bergerak, untuk kemudian mendapat izin penetapan pengadilan. Selanjutnya plang bisa dipasang.
"Oleh karenanya yang terjadi di sana yang dituntut masyarakat di sana tiba-tiba masang plang (oleh Bripka Madih. Kita akan cek Bripka Madih punya landasan hukum atas hak atau tidak. Baik terhadap laporan yang ini dan sisi lain masih punya landasan hukum atas hak atau tidak," katanya.
Hengki menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi pada warga RT 04 RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Bekasi bersama instansi terkait. Hasilnya, masyarakat kecewa dengan ulah Madih yang memasang plang.
"Intinya itu masyarakat kecewa karena mereka akan melanjutkan alasan hukum atas haknya ini menjadi AJB (akta jual beli) untuk menjadi sertifikat melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," tuturnya.
"Akhirnya karena kericuhan ini, mereka tidak bisa melaksanakan haknya itu. Oleh karenanya kita ini negara hukum, kami pelaksana undang-undang. Kita akan cek nantinya apakah Bripka Madih punya alas hak ataukah justru masyarakat punya alas hak," tambah dia.
Sementara untuk klaim Bripka Madih yang merasa berhak atas tanah tersebut, Hengki mengungkap penyidik telah mendapatkan bukti adanya penjualan tanah yang dilakukan ayah Madih, Tongek pada tanah Girik no 191 pada tahun 1992. Dengan adanya fakta ini, maka penyidik akan menguji siapakah yang berhak atas tanah sengketa tersebut.
"Nah itu akta-akta sudah kita periksa semua, jadi sebelum laporan 2011 itu sebenernya alasan hukum atas hak ataupun Girik 191 milik alm Tongek sudah terjual ini sudah terjual dan aktanya ada semua. Ada yang langsung dari almarhum Tongek ada yang dari pihak ketiga tapi ujungnya ke girik 191 atas nama Almarhum Tongek," kata Hengki menjelaskan.
Sebelumnya, pengakuan Madih ini viral di media sosial. Dalam pengakuannya, ia menyampaikan diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporan itu bisa diselidiki. Tak hanya uang ratusan juta, Madih juga mengaku penyidik tersebut juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
Protes Madih ini viral atas klaim haknya terhadap sebidang tanah yang disebut merupakan miliknya. Sehingga, terjadi perdebatan dengan warga yang tinggal di area sekitar berujung konflik sengketa kepemilikan tanah.
(mdk/lia)