Polisi Balikpapan di-bullying rekan, pakai helm lalu baca Pancasila
Polisi Balikpapan di-bullying rekan, pakai helm lalu baca Pancasila. Video aksi bullyng personel Polri di Balikpapan dan berdurasi sekira 1 menit 30 detik itu, menjadi viral di tengah warga Balikpapan. Korban diduga anggota Sabhara Polres Balikpapan.
Anggota Bidang Propam Polda Kalimantan Timur, tengah mengusut dugaan bullying antar personel Polres Balikpapan. Korbannya adalah Bripda Hermanto. Dari kasus itu, tujuh orang anggota Polres Balikapan menjadi terperiksa.
Video aksi bullyng personel Polri di Balikpapan dan berdurasi sekira 1 menit 30 detik itu, menjadi viral di tengah warga Balikpapan. Video itu menayangkan Bripda Hermanto, oleh rekannya.
Hermanto belakangan diketahui personel Satuan Sabhara Polres Balikpapan. Dalam video itu, Bripda Hermanto tengah mengenakan helm, berdiri di depan sejumlah orang diduga rekannya sendiri, namun beda pangkat.
Hermanto diminta melafalkan bunyi Pancasila. Dia terlihat gugup, sehingga gagal melafalkan dengan benar. Bahkan, beberapa dari orang di depannya, memukul kepala Bripda Hermanto, dan menertawakannya.
Polda Kaltim bergerak cepat, menelusuri video itu, yang disebut-sebut sebagai personel Polres Balikpapan. Pelaku bullyng dan penyebar video itu jadi sasaran penyelidikan Propam.
Hasilnya, 7 personel Polres Balikpapan, diperiksa tim Propam Polda Kalimantan Timur, Rabu (19/7) lalu. Termasuk, saksi sekaligus korban, Bripda Hermanto.
"Ada 8 orang diperiksa, termasuk korban, terkait kasus bully dan dugaan pelanggaran disiplin ya, terkait perkara penyebaran video di media sosial," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (21/7).
Penyelidikan bakal terus berlanjut dan memeriksa saksi lainnya. Tidak hanya Bidang Propam, pemeriksaan juga dilakukan bersama petugas Provost yang kesemuanya berjumlah 8 orang.
Selain saksi korban Bripda Hermanto, 7 orang saksi terperiksa itu adalah Ipda Tf sebagai Kasi Propam, Aipda PS, Bripka IG, Bripka Hr, Bripka AJ, Brigpol PR serta Bripda YP.
"Yang jelas, kalau dari hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, tentu disanksi setimpal. Sementara penyebarnya, dijerat dengan Undang-undang ITE. Ini mencoreng citra institusi kepolisian," ungkap Ade.
"Pemeriksaan terus berlanjut ya. Sementara pelaku penyebaran video ini, masih kami dalami keterangan dari para saksi," tukasnya.
Baca juga:
Selain skorsing, Gunadarma disarankan sanksi sosial pembully Farhan
Meski maafkan pelaku, Mansyur tak bisa lupakan kasus bully anaknya
Universitas Gunadarma skorsing mahasiswa pembully Farhan
Polisi persilakan Gunadarma buat laporan kasus bullying
Aksi brutal geng bocah SMP bully anak SD di Thamrin City
Bukan mahasiswa berkebutuhan khusus, Farhan ke kampus naik motor
Anies: Anak yang melakukan bullying selain pelaku sekaligus korban
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Apa yang menjadi sorotan terkait pelaku bullying di Cilacap? Hal lain yang menjadi sorotan adalah sosok pelaku yang merupakan siswa berprestasi. Diketahui bahwa pelaku merupakan juara dua lomba pencak silat tingkat kabupaten dan juara tiga lomba tilawah tingkat kecamatan. Hal inilah yang menjadi sorotan bagaimana sebuah lembaga pendidikan mendidik peserta didiknya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus bullying? Dalam kasus bullying, terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu pelaku, korban, dan saksi, dan masing-masing memiliki peran tersendiri. Pelaku adalah individu yang melakukan tindakan agresif dengan tujuan menyakiti atau mengintimidasi orang lain. Korban adalah orang yang menjadi sasaran dari tindakan bullying tersebut dan sering kali mengalami dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis. Saksi adalah orang-orang yang menyaksikan atau mengetahui terjadinya bullying.