Polisi bekuk 2 buronan pencuri motor di Magelang
Sepeda motor yang dipakai sehari-hari pelaku ternyata hasil curian.
Kepolisian Resor Magelang Kota mengamankan dua buronan kasus pencurian sepeda motor di Lapangan Rindam IV/Diponegoro Kota Magelang, Jawa Tengah. Kedua pelaku ditangkap saat mencuri telepon seluler, warga memergoki langsung menangkap dua peku itu kemudian kedua pelaku diserahkan ke Polisi.
"Dua tersangka, yakni Pranto Sisika alias Pronto (32), warga Pandansari, Desa Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang dan Nandang Prihtiyadi P. (27), warga Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang," ujar Kasubbag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani, Selasa (15/3).
Esti mengatakan, saat penyidik memeriksa dua pelaku, diketahui bahwa mereka orang yang selama ini dicari polisi karena kasus pencurian sepeda motor di tempat yang sama pada pertengahan Januari 2016.
"Diperoleh pengakuan, kalau keduanya pernah mencuri motor di tempat itu juga," ungkap Esti.
Sepeda motor yang dipakai pelaku ternyata hasil curian yakni Honda Vario dengan nomor polisi AA 5167 TT
"Barang bukti berupa telepon seluler dan sepeda motor Honda Vario itu kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut," papar Esti seperti dikutip dari Antara.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.