Polisi Bekuk Pelaku Judi Bola Guling di Tempat Duka
Polisi berhasil mengamankan pelaku dengan peralatan judi yakni, Mikhael Tefa (34), warga RT 10, RW 04, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, selaku pemilik modal.
Sejumlah penjudi jenis bola guling ditangkap aparat keamanan polres Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur saat sedang berjudi di sebuah rumah duka.
Penggerebekan dan penangkapan ini melibatkan anggota Polsek Eban di Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat. Sebelum penangkapan, polisi mendapat laporan dari warga bahwa ada kedukaan di desa tersebut.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Bagaimana judi menjadi candu? Judi menjadi candu ketika seseorang lepas kendali atau mengalami kompulsif.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Cak Percil memulai mengamen? Mengamen Keluar dari grup kesenian Janger, ia mengamen dari bus ke bus serta dari rumah ke rumah demi membantu perekonomian keluarganya.
-
Apa saja tanda-tanda kecanduan judi? Kecanduan judi sering terjadi bersamaan dengan kecanduan lainnya, seperti penyalahgunaan zat.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Warga juga melaporkan bahwa di rumah duka tersebut ada kegiatan perjudian jenis bola guling.
Kapolsek Eban Iptu Yadokus Hum Feka dan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Gustaf Stefanus Ndun memimpin anggota Buser menuju ke lokasi.
Polisi berhasil mengamankan pelaku dengan peralatan judi yakni, Mikhael Tefa (34), warga RT 10, RW 04, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, selaku pemilik modal.
Selanjutnya Remigius Tefa (30), warga RT 17, RW 06, Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, dan Irwanto Radja (22), warga RT 017, RW 005, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.518.000, satu buah meja bola guling dan satu layar bola guling, tiga buah bola, satu buah karung plastik warna hijau, satu karung plastik warna putih, setengah pasang sandal jepit dan satu kain panas.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Eban dan kemudian dibawa ke Mako Polres, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," Ujar Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Nelson F. Quintas, Sabtu (13/2).
Kini polisi masih memeriksa para pelaku dan sejumlah saksi.
Baca juga:
Dua Pemuda di Kupang Sekarat Ditikam Residivis Kasus Perjudian
Sempat Diblokir Massa, Jalan Utama Muara Labuh Solok Selatan Kembali Dibuka
Jadi Bandar Judi Togel Online di Palu, Warga Binjai Ditangkap Polisi
Polisi Bongkar Praktik Judi Togel di Tangerang, 4 Orang Diamankan
Lagi Rekap Pasangan Togel di Warung, Pemuda Asal Ogan Ilir Diciduk Polisi
Dagangan Bir Sepi Imbas Corona, Pria di Bali Alih Profesi Jualan Togel