Polisi bekuk pengoplos Elpiji tabung gas di Pasar Kemis Tangerang
Sigun Prastiyo (50), warga Perum Bumi Indah V Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar kemis, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi akibat usaha ilegalnya mengoplos gas tabung 3 kilogram ke tabung 12 kg.
Sigun Prastiyo (50), warga Perum Bumi Indah V Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar kemis, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi akibat usaha ilegalnya mengoplos gas tabung 3 kilogram ke tabung 12 kg.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Dodid Himawan menerangkan, pengungkapan tindak pidana penyuntikan gas tabung itu bermula dari informasi masyarakat atas dugaan penyalahgunaan tabung 3 kg bersubsidi yang dioplos ke tabung gas 12 kg.
-
Kapan semburan gas itu terjadi? Disampaikan jika kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (11/10) sore hari setelah aktivitas kegiatan penggalian dihentikan.
-
Bagaimana semburan gas di Bogor terjadi? Semburan tersebut muncul setelah para pekerja hendak menghentikan pencarian sumber air baru. Saat itu mereka merasa putus asa, dan hendak membereskan alat. Di tengah suasana itu, tiba-tiba semburan kencang dengan suara gemuruh muncul di lokasi hingga menghebohkan orang di sana.
-
Kenapa Pertamina melakukan pengujian ulang terhadap tabung gas elpiji? Setiap tabung elpiji akan diuji ulang setiap lima tahun, untuk memastikan seluruh tabung yang telah digunakan konsumen, tetap memenuhi standar keamanan yang telah ditentukan.
-
Dimana lokasi semburan gas tersebut? Beredar di media sosial semburan gas bercampur air di lahan belakang bangunan kontrakan, Kampung Leuwi Kotok, Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10).
-
Apa yang ditunjukkan oleh kode yang tercantum pada tabung gas elpiji? Kode yang tercantum pada tabung elpiji menunjukkan tahun dimana tabung elpiji harus dites ulang.
-
Bagaimana Pertamina memastikan keamanan tabung gas elpiji yang beredar di pasaran? Setiap tabung elpiji akan diuji ulang setiap lima tahun, untuk memastikan seluruh tabung yang telah digunakan konsumen, tetap memenuhi standar keamanan yang telah ditentukan.
"Atas informasi tersebut kemudian unit reskrim Polsek melakukan penyelidikan secara intensif guna mengetahui kebenaran informasi yang didapat. Dari hasil penyelidikan kemudian kami lakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolsek, Jumat (13/7).
Diterangkan Kapolsek, pemindahan gas tabung subsidi ke nonsubsidi itu dengan cara manual menggunakan selang regulator dan batu es.
Diungkapkan Kapolsek, penyuntikan tabung gas 12 kilogram itu, setara dengan empat tabung gas subsidi 3 kg.
"Jadi, satu tabung 12 kilo setara dengan 4 tabung berisi 3 kilo," ucap dia.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke P Pasar Kemis untuk proses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita 44 tabung gas berisi 12 kilogram, 26 tabung gas 12 kilogram kosong, 149 tabung gas 3 kilogram, 4 selang regulator, 1.500 lembar segel warna merah, 43 tutup segel warna putih, 1 karung berisi tutup segel warna biru, 2 bungkus plastik karet sil warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 buah papan alas, dan karung berisi bekas bungkus es.
Pelaku dijerat pasal 53 jo pasal 55 UU no.22 tahun 2011 tentang Migas serta pasal 62 ayat 1 UU No.1 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 32 ayat 2 jo pasal 30 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 50 miliar.
Baca juga:
Polisi buru bos gudang penyuntikan gas subsidi di Tangerang
Tempat penyuntikan gas bersubsidi di Tangsel digerebek, 7 pekerja diamankan
Anggota TNI gerebek lokasi pengoplosan gas Elpiji di Bogor
Tempat pengoplosan gas ilegal di Bekasi digerebek polisi
2 Tahun beroperasi, pengoplos gas di Padang selalu berpindah tempat
Dalam sebulan pelaku oplos gas di Padang raup untung Rp 100 juta