Polisi bekuk seorang buronan kasus pembunuhan di Lapas Timika
Selain SP, terdapat sejumlah napi dan tahanan Lapas Kelas IIB Timika sampai saat ini masih menjadi buronan polisi.
Tim gabungan Polres Mimika dan Brimob Detasemen B Polda Papua membekuk seorang buronan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, SP (28) pada Minggu (11/5) malam. Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Adithia Bagus, mengatakan SP ditangkap di salah satu tempat di Kota Timika pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 WIT.
SP yang diketahui merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Stenly Watimury kabur dari Lapas Kelas IIB Timika di Kampung Naena Muktipura-SP6, Distrik Iwaka bersama belasan napi dan tahanan lainnya pada Kamis (20/3) malam.
Mereka kabur dari Lapas Timika dengan cara memanjat dinding pembatas sel di mana para napi dan tahanan menjalani masa hukuman.
Peristiwa itu bermula dari kasus pemukulan seorang sipir Lapas Kelas IIB Timika oleh para napi dan tahanan.
Adithia mengatakan saat ini terpidana SP ditahan sementara di ruang tahanan Polres Mimika.
Dia mengatakan SP akan segera diserahkan kepada petugas Lapas Kelas IIB Timika untuk melanjutkan sisa masa hukumannya.
Selain SP, terdapat sejumlah napi dan tahanan Lapas Kelas IIB Timika sampai saat ini masih menjadi buronan polisi.
Pihak Lapas Kelas IIB Timika meminta bantuan Polres Mimika untuk menangkap kembali belasan napi dan tahanan yang kabur tersebut.
Kalapas Kelas IIB Timika, Jaka Prihatin beberapa waktu lalu menjanjikan akan meningkatkan insepsi mendadak ke setiap blok dan sel para napi dan tahanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kami akan memperketat pengawasan terhadap seluruh nara pidana yang menjalani masa penahanan sehingga peristiwa seperti ini tidak terulang kembali," janji Jaka, seperti dikutip dari Antara, Senin (12/5).
Adapun terpidana SP diketahui sebagai pelaku yang membunuh almarhum Stenly Watimury di salah satu kedai yang menjual minuman beralkohol di Jalan Budi Utomo Timika pada sekitar 2013.