Polisi bongkar judi poker online di Medan, bandarnya warga Turki
Operator yang mengelola situs dan para pemain bisa masuk untuk bermain dengan menggunakan kode tertentu.
Personel Satuan Reskrim Polresta Medan membongkar permainan judi 'online' internasional beromset miliaran rupiah setiap minggunya yang dikelola warga negara Turki dan meringkus sembilan tersangka di Kelurahan Dwikora di daerah tersebut.
"Penangkapan terhadap sembilan orang pemain judi itu, berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat, ada sebuah warnet sering dijadikan permainan judi online jenis poker," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram Istanto kepada wartawan, Selasa (17/2) dikutip dari Antara.
Kemudian, menurut dia, petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan TMB (33) pemilik warnet di Jalan Kapten Muslim Medan, Sabtu (14/2) malam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, pihak berwajib menangkap PR (18), PRD (19) dan RN (23) yang sedang bermain serta HET (28), RES (20), OJT (20), SMT dan (27) RSS (24) berperan sebagai operator," ujar Kompol Wahyu.
Dia menyebutkan, dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita enam unit komputer, lima buku tulis, uang tunai Rp 4.300.000, 11 buku tabungan, 2 ATM dan 1 token bank. Bahkan, kegiatan operasional perjudian itu dilakukan melalui website atau facebook yang dibuat seorang Warga Negara Turki.
"Setelah itu, yang bersangkutan mencari orang-orang untuk mengelola situs tersebut dan mengajarkannya teknik bermain judi tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, operator yang mengelola situs dan para pemain bisa masuk untuk bermain dengan menggunakan kode tertentu. Chip dibeli dari operator dengan harga tertentu.
"Jika menang, maka bisa dijual kembali ke operator. Dan bagi yang ingin berhubungan langsung dengan operator bisa secara online," kata nya.
Sedangkan pembayaran dilakukan melalui rekening tertentu yang sudah disepakati. Hasil dari perjudian tersebut, dikirim kepada warga negara Turki tersebut lewat rekening bank.
"Perjudian ini berlangsung sejak enam tahun lalu. Selama sebulan, bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah. Bulan lalu saja, Rp 330 juta," kata Wahyu.
"Kesembilan tersangka itu, dijerat Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Medan.
Baca juga:
Terlibat judi online, perwira polisi Polda Jabar segera disidang
Tegas, PANDI matikan domain web porno dan judi
Kejari Bandung terima pelimpahan kasus judi perwira polisi
Kemenkominfo pasrah tak bisa blokir situs judi online
Cuma mengecek, polisi bantah gerebek kantor Gameloft
Judi online, Obleh dan teman-temannya ditangkap polisi
-
Siapa yang berhasil mengungkap jaringan perjudian di Medan, Sumatera Utara? Di sana, ia menunjukkan keberaniannya dan berhasil mengungkap jaringan perjudian di sana.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Bagaimana cara menghindari jebakan judi online? Tentu dengan menghindari jeratan perjudian online memerlukan kesadaran diri yang kuat, disiplin, dan komitmen untuk hidup sehat secara mental dan finansial.
-
Bagaimana judi menjadi candu? Judi menjadi candu ketika seseorang lepas kendali atau mengalami kompulsif.
-
Bagaimana cara mengatasi kecanduan judi online? Langkah pertama yang penting adalah mengakui bahwa ada masalah dengan perjudian online dan memiliki keinginan kuat untuk mengubah perilaku tersebut.