Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi, 5 Orang Ditangkap
Kelima orang yang ditangkap berinisial Y (35), SA (50), E (54), DM (25) dan M.
Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah mengamankan lima orang tersangka terkait perdagangan anak. Kelimanya itu berinisial Y (35), SA (50), E (54), DM (25) dan M.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi adanya penculikan anak nama korban A di Polda Sulawesi Tengah.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Dimana peristiwa polisi mengancam warga itu terjadi? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Dimana pemuda itu bertemu polisi? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @bgd.info memperlihatkan seorang Polisi sedang menolong pemuda yang berjalan kaki di jalan tol Cipularang KM 127.
-
Buah apa yang sering diincar polisi? Buah yang sering diincar polisi?" Buahndar narkoba.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan sendiri oleh SS (ibu korban anak A) di Bandara Mutiara Sis Al-jufri kepada seorang perempuan (diketahui bernama F) yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," kata Djuhandani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Atas hasil penyelidikan tersebut, Polda Sulteng menerbitkan laporan polisi model A pada 12 Juni 2023. Laporan ini tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak.
Kemudian pada 22 Juni 2023, penyidik Polda Sulteng berkoordinasi dengan Satgas Gakkum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi dan berencana melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan anak (bayi) sebelum dijual ke calon pembeli bayi.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan 1 orang tersangka atas nama Y dan berhasil kami selamatkan 2 orang bayi laki-laki yang berumur sekitar 2 Minggu (bayi A) dan 1 bulan (bayi B). Yang kemudian berdasarkan temuan itu kami lakukan penyidikan di Bareskrim," ujarnya.
Peran Para Tersangka
Dari proses penyidikan tersebut, pihaknya pun mengamankan tiga orang tersangka yakni SA, E dan DM. Dalam perkara ini, mereka mempunyai peran masing-masing.
Untuk DM, memiliki peran sebagau pemasok atau pencari bayi A yang dibantu oleh L atau orang lain. Kemudian, untuk SA berperan sebagai pemasok atau pencari bayi B.
Kemudian, E berperan sebagai pencari bayi B yang dipesan oleh SA dan untuk tersangka Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.
"Bahwa berdasarkan keterangan tersangka Y, salah satu bayi laki-laki tersebut (bayi B) rencananya pada 24 Juni 2023, akan dijual kepada M (Tersangka M sudah dilakukan penangkapan oleh penyidik Polda Sulteng)," jelasnya.
Berikutnya, dari hasil penyidikan pihaknya itu diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 anak. Lima di antaranya laki-laki dan 11 bayi perempuan.
Harga Jual Bayi
Untuk harga bayi laki-laki yang dijual olehnya itu dihargai Rp13 juta sampai Rp15 juta. Sedangkan untuk bayi perempuan Rp15 juta sampai dengan Rp23 juta.
Dari hasil penjualan bayi tersebut, ternyata para tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
"Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan anak bayi lainnya yang telah dijual termaksud mendalami pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini. kami sudah berkoordinasi dengan Kemensos terkait perawatan terhadap 2 bayi laki-laki tersebut," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima handphone, satu bundel blanko surat keterangan lahir serta ATM dua buah.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 6 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta. Dan/atau Pasal 38 UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Kami menekankan, dan kami imbau kepada masyarakat jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga yang lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak," sebutnya.
"Sehingga, hak-hak anak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan," pungkasnya.