Polisi Bongkar Peredaran 200 Kg Ganja yang Dikendalikan Napi Gunung Sindur
Saat penggeledahan, kata dia, pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya.
Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja, Audino Raharjo alias Odi di Bekasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja 200 kilogram yang disimpan di dalam rumah kontrakannya, Jalan Sersan Aning RT 04 RW 05, Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di kawasan Perumahan Grand Residence, Setu.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan," kata Candra di Cikarang, Jumat (27/12).
Hasilnya, penyidik mengidentifikasi keberadaan pelaku di Apartemen Margonda Recident, Jalan Margonda Raya Nomor 28 Depok. Tersangka ditangkap pada 23 Desember lalu. Ketika diinterogasi, pelaku menyimpan narkoba jenis ganja di rumah kontrakannya.
"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja sebanyak 200 kilogram," katanya.
Saat penggeledahan, kata dia, pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Ade als TJ, seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur. Adapun setiap satu kilogram, kata dia, pelaku mendapatkan imbalan Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.
(mdk/ray)