Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah di Tangerang Bermodus Saling Berseteru
Selain menangkap dua tersangka, polisi kini memburu satu tersangka lain yang berprofesi sebagai pengacara. Polisi pun telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang kepada yang bersangkutan.
Polisi mengungkap praktik mafia tanah yang bermain di Alam Sutera, Tangerang. Mafia tanah mencoba menguasai lahan seluas 45 hektar.
Menariknya, dua orang pelaku sengaja mendaftarkan gugatan perdata pada April 2020 lalu. Padahal, kedua orang itu yakni D dan M bukanlah pemilik sah atas lahan tersebut.
-
Kapan Nirina Zubir melaporkan kasus mafia tanahnya? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Bagaimana Nirina Zubir menghadapi kasus mafia tanahnya? Perempuan berusia 44 tahun itu mengungkapkan kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari sambil menghadapi masalah ini, sehingga ia berharap masalah ini dapat segera teratasi. Menurutnya, meskipun baru selesai terbang selama 24 jam dan tidurnya masih berantakan, ia harus segera bertemu dengan teman-temannya. Nirina hanya bisa menghadapinya, menjalani, dan menyelesainya.
-
Apa modus yang dilakukan Angin Prayitno dalam kasus mafia pajak? Modusnya tak jauh berbeda dengan tiga mafia pajak lainnya. Angin disuap oleh para pengemplang pajak agar nilai perpajakannya dikurangi oleh Angin.
-
Bagaimana cara mafia hukum beroperasi? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
-
Bagaimana para mafia TPPO melakukan penipuan kepada calon pekerja? Para sindikat TPPO juga menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, bahkan prosedur pemberangkatan dilakukan secara cepat, hingga menanggung seluruh biaya.
-
Siapa yang menurut Mahfud MD terlibat dalam mafia hukum? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka mengugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4).
Dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh D ke M bagian dari skenario komplotan mafia tanah. Salah satu tersangka ada yang berprofesi sebagai pengacara.
"Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya. Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," ujar dia.
Sebagai catatan tanah seluas 45 hektar itu, 35 hektar merupakan milik PT TM. Sedangkan, 10 hektar milik warga.
Usai gugatan D ke M berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi. Namun eksekusi itu tidak dilakukan usai terjadinya perlawanan dari warga dan PT TM.
PT TM dan warga membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021. Hasil penyelidikan, surat-surat dan dokumen yang dimasukan ke dalam berkas gugatan oleh tersangka D dan M nyatanya palsu.
"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," jelas dia.
Selain menangkap dua tersangka, polisi kini memburu satu tersangka lain yang berprofesi sebagai pengacara. Polisi pun telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang kepada yang bersangkutan.
"Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," ucap dia.
Polisi menahan D dan M. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga:
Berkas Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal Rampung, Fredy Kusnadi Cs Segera Disidang
Kasus Mafia Tanah di Bungur, Polres Jakpus Tangkap Preman & Penyokong Dana
Polisi Kembali Tangkap Komplotan Mafia Tanah yang Sewa Preman untuk Usir Warga
Diduga Jadi Mafia Tanah, 4 Anggota Polda Sumsel Diperiksa Propam Mabes Polri
Kejaksaan Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Mafia Tanah
MAKI Desak Polda Metro Jaya Cepat Berantas Mafia Tanah