Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Dokumen Palsu, SIM hingga Akta Cerai Imitasi Disita
Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk tiga pelaku penyedia jasa pembuatan dokumen palsu. Ketiganya yakni FRN, AW, dan DS yang ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Tangerang.
Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk tiga pelaku penyedia jasa pembuatan dokumen palsu. Ketiganya yakni FRN, AW, dan DS yang ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Tangerang.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus tersebut diketahui bermula dari adanya calon pegawai Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang melakukan pendaftaran dengan KTP (kartu tanda penduduk) yang tidak valid.
-
Apa saja yang perlu disiapkan untuk mengganti buku nikah? Berkas yang perlu disiapkan juga cukup sederhana, dan prosesnya pun juga tidak rumit.
-
Kenapa buku nikah penting untuk diganti jika hilang? Pernikahan adalah momen yang sangat berharga dalam hidup seseorang, dan buku nikah merupakan dokumen penting yang mencatat peristiwa tersebut.
-
Apa itu Akta Nikah? Akta nikah atau perkawinan merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah secara hukum.
-
Di mana saya bisa mengurus penggantian buku nikah yang hilang? Jika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan cara mengajukan permohonan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan Anda tercatat.
-
Kenapa ucapan selamat lamaran nikah penting? Ucapan selamat lamaran nikah akan menjadi ungkapan kebahagiaan dan harapan kita kepada pasangan yang berbahagia.
-
Siapa yang membagikan kisah pernikahan pasangan ini? Sontak saja, kisah yang dibagikan oleh pemilik akun TikTok @febry.prdn ini menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.
"Saat ditanya, ia mengaku mendapatkan KTP tersebut dari membeli di sosial media, dimana proses pembuatan hanya satu hari," ujar Adi, Selasa (4/2/2020).
Mendapat informasi tersebut, pihaknya pun lantas berkoordinasi dengan tim cyber Polda Metro Jaya untuk menemukan lokasi pelaku.
"Saat ditangkap di kediaman pelaku, ditemukan barang bukti berupa blanko palsu, kertas ivory, juga printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu tersebut dan juga beberapa dokumen palsu yang siap edar," jelasnya.
Beberapa dokumen palsu yang ditemukan yakni KTP, SIM, Ijazah, Akta Cerai, buku nikah, dan lain sebagainya. Para pelaku pun menjual dokumen palsu tersebut mulai dari Rp100.000 - Rp500.000.
"Kalau Ijazah dan Akta Cerai dihargai Rp100 ribu sampai Rp300 ribu tergantung negosiasi dengan pelanggan, sementara KTP dan SIM dihargai Rp400 ribu sampai Rp500 ribu," tuturnya.
Dokumen-dokumen tersebut pun telah dilakukan pengecekan keaslian dan keabsahan dokumen oleh pihak kepolisian kepada pihak berwenang. Namun, seluruh dokumen tersebut tidak valid dan tidak terdata di data kependudukan.
"Kami sudah cek di Disdukcapil setempat dan sekolah yang mengeluarkan Ijazah, memang tidak didapati adanya data tersebut, bahkan NIK yang ada di KTP pun itu tidak ada," jelasnya.
Selain tiga pelaku pembuat dokumen palsu, polisi juga menjadikan lima pengguna jasa dokumen palsu tersebut sebagai tersangka. Dimana, seluruhnya adalah calon pekerja Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Namun tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif, kita juga masih lakukan pendalaman terkait pengguna jasa ini karena sudah berjalan selama satu tahun," kata Adi.
Para pelaku pembuat dokumen palsu pun dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263 jo pasal 264 KUHPidana dan untuk pengguna jasa tersebut kita jerat pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 Tahun penjara.
Baca juga:
Palsukan Akta Pernikahan Demi Kuasai Harta Orang yang Sudah Wafat
Polda Metro Ungkap Kasus Pemalsuan Akta Nikah Demi Warisan
Diduga Palsukan Dokumen, Seorang Pendeta di Pelalawan Didatangi Polisi
Palsukan STNK & SIM, ASN Dispenda Sumsel Ditangkap Polisi
Qomar Divonis 17 Bulan Penjara
VIDEO: Pemalsu e-KTP di Solo Minta Imbalan Rp500 ribu Sekali Cetak