Polisi bongkar sindikat penipu bermodus undian BRI
Polisi bongkar sindikat penipu bermodus undian BRI. Unit Cyber Reskrimsus Polda Jabar membongkar praktik penipuan undian mengatasnamakan Bank BRI. 10 Tersangka diamankan dari tempat di mana mereka beraksi menjaring calon korban dengan cara online.
Unit Cyber Reskrimsus Polda Jabar membongkar praktik penipuan undian mengatasnamakan Bank BRI. 10 Tersangka diamankan dari tempat di mana mereka beraksi menjaring calon korban dengan cara online.
Pria berinisial DI (18), ED (19), HE (19), IF (22), RO (18), NE (18), AS (30), HE (15), ZA (21), dan FE (32) yang merupakan warga Palembang itu ditangkap di Perumahan Ciomas Permai blok D4 No15, Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/3) lalu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan hasil dari laporan beberapa korban sejak Desember 2016 lalu yang mengaku telah menerima informasi tentang banyaknya website dan SMS broadcast mengatas namakan Undian Berhadiah Bank BRI di wilayah hukum Polda Jabar.
"Ada 10 orang diduga pelaku penipuan online. Ke-10 orang tersebut merupakan warga asli Palembang yang tinggal secara nomaden di Bandung untuk melakukan penipuan online," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (16/3).
Menurut dia, modus tersangka ini yakni memalsukan situs resmi PT. BANK BRI Tbk, salah satunya adalah situs http://undian-bankbri-id.blogspot.co.id/. Dalam situs tersebut ditampilkan nama-nama pemenang undian program Puting Beliung BRI yang ternyata memang fiktif.
Dia menyebut, para pelaku mencari korban dengan cara membuat halaman situs (website) Undian Berhadiah Bank BRI dan penyebaran SMS massal (broadcast). Setelah korban menelepon pelaku yang bertindak sebagai operator lalu diarahkan untuk membayar sejumlah biaya dengan alasan sebagai pembayaran pajak hadiah dan bea cukai.
"Kegiatan tersebut telah dilakukan selama kurang lebih dua tahun, dari hasil tersebut para pelaku masing-masing mengantongi keuntungan antara Rp 3 sampai Rp 5 juta per harinya," jelasnya.
Dari penangkapan itu, diamankan beberapa barang bukti berupa 18 unit handphone, buku tabungan dan kartu ATM, tujuh unit laptop, puluhan SIM Card dan ratusan kartu perdana.
Para pelaku dipersangkakan Pasal 35 dan atau 36 Jo pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dgn ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.