Polisi buru debt collector perampas motor Suandi di Tangerang
Aparat Polresta Tangerang, Banten, melakukan penyisiran sejumlah lokasi para penagih hutang (debt collector) yang dicurigai karena keberadaannya meresahkan pemilik kendaraan yang membeli dengan cara menyicil.
Aparat Polresta Tangerang, Banten, melakukan penyisiran sejumlah lokasi para penagih utang (debt collector) yang dicurigai karena keberadaannya meresahkan pemilik kendaraan yang membeli dengan cara menyicil.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan penagih utang tidak boleh merampas kendaraan bila konsumen tidak sanggup membayar cicilan.
-
Bagaimana Elang Jawa menangkap mangsanya? Elang Jawa merupakan pemangsa yang tangguh dan berburu berbagai jenis mangsa, termasuk burung, mamalia kecil, dan reptil. Mereka biasanya berburu dengan cara menyergap atau melayang-layang di udara.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa materai penting? Penggunaan meterai memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan menjadikannya sah di mata hukum. Selain itu, materai membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dengan memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
"Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," kata dia di di Tangerang, Rabu (10/10) seperti dilansir Antara.
Sabilul mengatakan, penyisiran dilakukan setelah pihaknya mengamankan seorang penagih utang, Pepen (34) alias Ksn merampas sepeda motor milik Suandi (40) warga Kecamatan Kronjo.
Pepen terpaksa diamankan petugas karena sepeda motor Suandi dirampas di tengah jalan karena menunggak cicilan beberapa bulan.
Dalam aksi perampasan itu, Pepen bersama tiga rekan lainnya yakni Brm, Kdr dan Grb yang saat ini masih diburu petugas.
Aksi yang dilakukan Pepen adalah mencegat korban ketika melintas di jalan raya, setelah berhenti kemudian mencekik leher yang membuat korban pasrah dan menyerahkan sepeda motor miliknya.
Beberapa menit setelah kejadian, korban akhirnya melaporkan kepada aparat Polsek setempat dan petugas berupaya memburu pelaku.
Sabilul menegaskan, kredit macet tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar untuk merampas kendaraan apalagi dengan cara kekerasan, karena itu merupakan tindak pidana.
Hal itu bertentangan dengan UU tentang Jaminan Fidusia, bahwa dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet tidak diperkenankan dengan kekerasan atau tindak pidana lainnya.
Apabila pemilik kendaraan tidak mampu membayar cicilan selama tiga bulan atau lebih, ada mekanisme yang harus ditempuh dengan memberikan surat perintah (SP) pertama hingga ke tiga dengan syarat saat melakukan eksekusi membawa sertifikat fidusia.
"Penarikan kendaraan tidak boleh di jalan raya, harus di rumah dilakukan atau tempat resmi lainnya secara santun," kata Sabilul.
Baca juga:
Mengaku debt collector, pria di Tangerang rampas motor warga
Rampas HP Galih, Fajar dan Kiki bonyok dihajar warga
Polresta Depok tetapkan 4 tersangka perampasan, semuanya anak putus sekolah
Usai bacok korban, perampokan ponsel beraksi lagi di Beji Depok
Berpistol rakitan, siswa SMA di OKI rampok dan kuras ATM IRT Rp 28,5 juta
Sembunyi di kandang kambing, 3 perampas motor tak berkutik ditangkap polisi