Polisi Buru Kartel Narkoba Tembakau Sintetis 185 Kilogram di Bogor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, jika G sendiri yang jadi otak bisnis gelap ini bisa disebut sebagai kartel, karena mengendalikan jaringannya yang luas dan merekrut anak-anak muda sebagai kaki tangan.
Polisi tengah memburu seseorang berinisial G yang menjadi otak pelaku penggerak bisnis jenis narkoba tembakau sintetis. Hal itu usai terbongkarnya bisnis peredaran narkoba dengan barang bukti seberat 185 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, jika G sendiri yang jadi otak bisnis gelap ini bisa disebut sebagai kartel, karena mengendalikan jaringannya yang luas dan merekrut anak-anak muda sebagai kaki tangan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
"Untuk aktor utama masih kita cari, inisialnya G. Dia yang mengendalikan semuanya sama dengan kartel yang semua anak-anak muda pelakunya. Tapi dia yang mengendalikan tidak bertemu dengan kaki tangannya yang lain, yang bertemu cuman 1-2 saja," katanya saat konpers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Dia melanjutkan, pihaknya juga masih mendalami cara G yang menjadi mengelola bisnis peredaran narkoba jenis tembakau sintetis. Karena dari hasil pengungkapan kasus kali ini, dari kesembilan orang yang diamankan sama sekali tidak pernah bertemu dengan G.
"Dia mengendalikan melalui grup-grup di media sosial, tetapi tidak ketemu mereka, bagaimana sistem mengambil menagih uangnya, bagaimana mereka mengirim bantang ratusan paket. Karena dipasarkannya melalui medsos," ujarnya.
Selain G, Yusri juga menyebut ada empat orang lainnya yang sedang dikejar salah satunya berinisial PW. Dia menjadi orang yang mengawasi proses produksi dengan mengamati CCTV di rumah industri tembakau sintetis yang dikelola G.
"Ada lagi pengendali untuk produksi inisialnya PW, ini home industri yang mengawasi dengan CCTV dengan kode-kode setiap satu jam yang akan dilaporkan," terang Yusri.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah mengungkap sindikat peredaran narkoba tembakau sintetis seberat 185 kilogram. Sembilan tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
Kesembilan tersangka masing-masing berinisial AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA dan M. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 26 dan 27 Mei yang memiliki peran masing-masing.
"Pertama AA ini adalah kurirnya, MR, AF, J ini penjual dan produksi, ini penjual R, RP RA, dan PA dan M," ujar Yusri.
Dari pengungkapan kasus ini, terkuak jika bisnis gelap ini memiliki omset sekitar Rp15 miliar berdasarkan hasil barang sitaan sebanyak 185 kilogram tembakau sintetis.
"185 kilogram ini kita hitung hampir Rp 15 miliar. Sedangkan dari keterangan yang bersangkutan setiap hari bisa memproduksi kilogram yang sudah di paket seperti ini, 20 kilogram dikalikan 10 g dikali Rp800 itu hampir Rp24 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca juga:
Polisi Temukan Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bogor, Sita 150 Kilogram
Tembakau Sintetis Produksi Rumah di Pandeglang Beromzet Rp500 Juta
Tembakau Sintetis Produksi Rumah di Pandeglang Dijual di Medsos, 3 Pelaku Ditangkap
Polisi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Pandeglang
BNN Bongkar Peredaran Tembakau Gorila 234 Gram
Wanita Ini Produksi Tembakau Sintetis, Dijual Rp 450 Per 5 Gram di Instagram