Polisi Buru Pelaku yang Sayat-sayat Kanit Reskrim di Sumbawa Hingga Tewas
Tim Puma Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, masih memburu SH alias Bim, yang diduga menganiaya Ipda Uji Siswanto, Kanit Reskrim Polsek Utan hingga meninggal dunia.
Tim Puma Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, masih memburu SH alias Bim, yang diduga menganiaya Ipda Uji Siswanto, Kanit Reskrim Polsek Utan hingga meninggal dunia.
"Sekarang yang bersangkutan (SH) sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kepolisian dan sedang dalam perburuan Tim Puma di lapangan," kata Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra kepada wartawan di Mataram, Jumat (11/7).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Untuk mempercepat proses penangkapan, Widy telah menugaskan jajarannya untuk menyebar foto SH. Dengan begitu, Widy berharap adanya kerja sama masyarakat, bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan, diharapkan segera laporkan.
"Dengan upaya yang kami lakukan ini semoga yang bersangkutan segera tertangkap," ujarnya.
Terkait dengan penanganan jenazah korban, Widy mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian Ipda Uji. Apakah akibat pendarahan dari luka sayat yang dialaminya atau ada hal lain.
"Jadi untuk memastikan penyebab kematiannya, kita sudah minta dokter dari Mataram untuk datang melakukan autopsi jenazah," kata Widy seperti dikutip Antara.
Kronologi Kejadian
Terduga penganiaya, lanjutnya, merupakan seorang residivis perampokan. Dia melakukan aksi brutalnya pada Jumat pagi (10/7) sekitar pukul 10.00 Wita.
Menurut kronologi yang dia terima, Ipda Uji ketika itu melintas dengan kendaraan roda dua di simpang empat belakang Kantor Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
Kemudian SH yang datang dari arah belakang korban, dengan seketika melakukan aksi brutalnya menggunakan sebilah pisau hingga mengakibatkan Ipda Uji mengalami luka sayat di sejumlah bagian tubuh.
Abdul Hamit, orang tua SH yang berada di lokasi kejadian, berhasil menghalau dan menghentikan aksi penganiayaan tersebut.
Sementara Ipda Uji mengalami pendarahan hebat. Abdul Hamit yang melihat kondisi korban sudah tak berdaya, langsung melarikannya ke Puskesmas Utan yang kemudian meninggal dunia setelah dirujuk ke RSUD Sumbawa.
"Jadi dugaannya, korban meninggal dunia akibat pendarahan. Meninggal dalam perjalanan ketika dirujuk ke RSUD Sumbawa," ujar Widy.
Menurut informasi, kata dia, aksi brutal tersebut buntut dari kasus LP/24/VI/2020 tanggal 28 Juni 2020 antara pelapor Agus yang bermasalah dengan SH.
Ipda Uji sebagai Kanit Reskrim Polsek Utan, ketika itu berupaya menyelesaikan permasalahan pelaku dengan jalan kekeluargaan. Namun, diduga karena tidak terima dengan penyelesaian masalah, menjadi alasan pelaku menganiaya korban.
Lebih lanjut, Widy mengatakan semasa pengabdian tugasnya sebagai anggota Polri, almarhum dikenal baik dan ulet.
"Almarhum merupakan seorang ayah yang baik. Di mata masyarakat dia juga dikenal ramah. Semua permasalahan masyarakat dia tangani dengan mengedepankan mediasi secara kekeluargaan. Jadi ini sebuah pukulan bagi kami, ini personel terbaik kami," ucapnya.
(mdk/bal)